Said Iqbal Minta Gubernur Jabar Cabut SK UMSK 2026, Desak Dedi Mulyadi Jalankan Putusan PTUN Bandung

Berita122 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait penetapan UMSK Jawa Barat 2026.

Said Iqbal mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut dengan menerbitkan keputusan baru yang mengacu pada rekomendasi resmi dari masing-masing bupati dan wali kota.

Menurut Said Iqbal, putusan PTUN Bandung telah menyatakan SK UMSK Jawa Barat 2026 yang sebelumnya diterbitkan tidak lagi berlaku.

Karena itu, Gubernur Jawa Barat diminta segera mengambil langkah administratif untuk mencabut keputusan tersebut dan menetapkan kembali UMSK berdasarkan rekomendasi yang telah disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

“Meminta Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mencabut UMSK se-Jawa Barat yang telah dikeluarkan, yang dinyatakan PTUN tidak berlaku lagi. Jadi SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 yang lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PTUN Kota Bandung,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, pada (23/7/2026).

Dalam putusannya, PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut SK UMSK Tahun 2026 yang sebelumnya telah diterbitkan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga diwajibkan menerbitkan keputusan baru mengenai UMSK dengan mengacu pada rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Said Iqbal menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap proses penetapan upah sektoral di Jawa Barat. Ia juga meminta agar pemerintah provinsi tidak mengubah atau menghapus rekomendasi UMSK yang sebelumnya telah disusun di tingkat kabupaten dan kota.

Menurut dia, rekomendasi dari pemerintah daerah tersebut merupakan bagian penting dalam proses penetapan upah minimum sektoral karena mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing sektor industri di wilayah tersebut.

Said Iqbal menyebut putusan PTUN Bandung sebagai kemenangan bagi para pekerja di Jawa Barat.

Ia mengatakan, sejumlah sektor industri sebelumnya tidak masuk dalam penetapan UMSK Jawa Barat, meskipun telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota.

Salah satu contoh yang disoroti adalah sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi. Menurut Said Iqbal, sektor tersebut sebelumnya direkomendasikan untuk mendapatkan UMSK dengan nilai di atas Rp5,9 juta, namun kemudian tidak tercantum dalam keputusan gubernur.

Selain sektor elektronik, sejumlah sektor industri lain yang menjadi perhatian buruh antara lain otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, serta alas kaki.

Said Iqbal berharap sektor-sektor tersebut kembali mendapatkan UMSK sesuai rekomendasi pemerintah daerah, dengan nilai upah yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Ini adalah kemenangan buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan.
Karena itu, kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan ini,” tegasnya.

Ia menilai pelaksanaan putusan PTUN secara konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha sekaligus mencegah munculnya ketidakpastian dalam hubungan industrial di Jawa Barat.

Said Iqbal juga meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya segera menjalankan putusan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan upaya memberikan kepastian bagi para pekerja.

Ia menegaskan, keputusan mengenai UMSK memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja di berbagai sektor industri. Oleh karena itu, proses penetapannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme serta rekomendasi yang telah ditetapkan.

“Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat,” tandas Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan akan melaporkan perkembangan putusan PTUN Bandung tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut.

Menurut dia, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penetapan upah sektoral di Jawa Barat.

“Saya akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan pemerintah agar putusan PTUN Bandung dijalankan. Pemerintah seharusnya berpihak pada keputusan yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk para pekerja,” tuturnya.

Said Iqbal berharap pelaksanaan putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat.

Gugatan terkait penetapan UMSK Jawa Barat 2026 sebelumnya dikawal oleh serikat pekerja melalui jalur hukum di PTUN Bandung.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, sebelumnya menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal proses gugatan tersebut hingga adanya putusan pengadilan.

Suparno menjelaskan, proses persidangan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen perkara. Persidangan kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan serta pemanggilan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara UMSK Jawa Barat.

Pihaknya memastikan perjuangan melalui jalur hukum akan tetap dibarengi dengan aksi massa sebagai bentuk pengawalan terhadap proses persidangan. “Minggu depan masuk sidang kedua,” ujar Suparno.

Untuk memperkuat argumentasi hukum dalam perkara tersebut, FSPMI juga menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di PTUN Bandung.
Suparno menyebut pihaknya menghadirkan seorang guru besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memberikan keterangan ahli berkaitan dengan persoalan UMSK Jawa Barat.

“Kami menghadirkan saksi ahli, guru besar dari UGM, yang siap memberikan keterangan dalam sidang TUN di Bandung, khususnya terkait UMSK Jawa Barat,” tegas Suparno.

Selain menempuh proses hukum, para buruh juga secara konsisten menggelar aksi unjuk rasa di sekitar gedung pengadilan. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya persidangan dan untuk menyuarakan tuntutan agar rekomendasi UMSK dari pemerintah kabupaten dan kota tidak diubah atau dihapus dalam penetapan di tingkat provinsi.

Dengan adanya putusan PTUN Bandung, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut.

Para buruh berharap pemerintah segera melaksanakan putusan dan menetapkan kembali UMSK 2026 sesuai rekomendasi yang telah diajukan oleh masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *