Said Iqbal Tekankan Deregulasi Untuk Lindungi Buruh dan Cegah PHK di Sektor Padat Karya

Berita50 Dilihat

DetikSR.id Bandung, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi yang saat ini ditempuh pemerintah bertujuan untuk melindungi pekerja sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor-sektor padat karya yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada (22/6/2026).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai menghambat kegiatan usaha dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri.

Menurut Said, deregulasi bukan berarti mengurangi perlindungan terhadap pekerja. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sehingga perusahaan dapat terus beroperasi, mempertahankan tenaga kerja, dan menghindari gelombang PHK.

“Langkah perlindungan dari pemerintah saat ini salah satunya adalah deregulasi. Peraturan yang menyulitkan dunia usaha akan ditinjau ulang untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha untuk berkembang dan hak-hak pekerja yang harus tetap terlindungi. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dievaluasi akan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri serta kesejahteraan buruh.

Said menjelaskan bahwa sejumlah regulasi yang dinilai membebani pelaku usaha sedang dikaji ulang agar tidak menghambat pertumbuhan industri nasional. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

Menurutnya, sektor padat karya seperti tekstil dan garmen memerlukan perhatian khusus karena menyerap jutaan tenaga kerja di berbagai daerah. Jika industri tersebut melemah, dampaknya akan langsung dirasakan oleh para pekerja melalui pengurangan produksi hingga PHK.

Sebagai contoh, Said menyoroti dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023 yang sebelumnya dinilai memberikan ruang masuknya produk impor dalam jumlah besar ke pasar domestik. Kondisi tersebut, kata dia, sempat memberikan tekanan berat bagi industri tekstil dan garmen nasional.

“Dulu industri tekstil dan garmen terpukul oleh Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang memungkinkan impor dalam jumlah besar, terutama dari China. Saat ini, regulasi tersebut sudah ditinjau oleh pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas industri dalam negeri,” katanya.

Peninjauan terhadap kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus melindungi lapangan kerja yang bergantung pada sektor manufaktur padat karya.

Selain melakukan evaluasi di sektor perdagangan dan industri, pemerintah juga berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pekerja alih daya atau outsourcing.

Menurut Said, revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi pekerja outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan mereka dari risiko kehilangan pekerjaan.

“Di bidang ketenagakerjaan misalnya, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya juga akan direvisi agar lebih melindungi buruh dari ancaman PHK akibat status pekerja alih daya yang tidak memberikan kepastian kerja,” ujarnya.

Ia menilai bahwa pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakpastian terkait masa kerja, status hubungan kerja, dan jaminan keberlanjutan pekerjaan. Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat regulasi agar sistem alih daya tetap dapat berjalan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.

Lebih lanjut, Said Iqbal berharap langkah deregulasi yang dilakukan pemerintah dapat menjadi solusi untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi sekaligus memperkuat posisi industri nasional di tengah persaingan global.

Menurutnya, kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan usaha akan membantu menjaga investasi, mempertahankan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas industri. Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas utama agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh.

Pemerintah, kata Said, berkomitmen untuk terus mencari titik keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.

Dengan demikian, sektor padat karya dapat terus berkembang, menyerap tenaga kerja, dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional di masa mendatang.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan industri yang kuat, kompetitif, dan mampu memberikan kepastian kerja serta kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja Indonesia,” pungkasnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *