Satgas Perizinan Segera Dibentuk, DPRD dan LBH Aryamandalika Soroti THM Ilegal di Karawang

Berita73 Dilihat

DETIKSR. ID KARAWANG – Komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryamandalika guna membahas legalitas perizinan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Karawang dan juga membahas sejauh kamana penegakan Perda no. 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol.

RDP yang berlangsung di ruang rapat I DPRD Karawang dipimpin langsung ketua Komisi 1, Saepudin Juhri, SH bersama anggota DPRD Komisi I Dede Mulyadi dan H. Saryardi dengan mengundang Satpol PP, DPMPTSP, Dinkoperindag, PUPR Karawang dan perwakilan dari salah satu management THM di Karawang, Rabu (9/7/2026)

Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH.MH, menyampaikab, seperti kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu Bupati Karawang bersama unsur Forkopimda melakukan sidak ke beberapa THM, saat sidak tersebut Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh banyak menemukan sejumlah THM di duga belum memiliki perizinan, seperti izin PBG, SLF dan tidak memiliki izin menjual Miinuman Beralkohol (Minol) sesuai dengan Perda no. 10 Tahun 2021 bahkan saat sidak tersebut Bupati menemukan surat izin palsu di salah satu THM.

“Di RDP ini LBH Aryamandalika ingin memastikan sejauh mana proses perizinan THM THM yang menjadi temuan Bupati Karawang, bagaimana penegekan perda no.10 tahun 2021 tentang izin penjualan Minol dan bagaimana sistem pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP kepada THM yang belum berizin, semua itu harus berjalan sebagaimana mestinya agar marwah Bupati Karawang tetap terjaga dan THM yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pada akhirnya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat hiburan,”tegasnya.

Hendra mengatakan, dari RDP ini terungkap masih banyak THM yang belum memiliki izin penjualan Minol maupun izin SLF, maka dari itu pihaknya mendesak Satpol PP bertindak tegas mensegel THM yang belum melengkapi perizinan.

“Dalam waktu dekat kami bersama Komisi I DPRD Karawang bersama pihak terkait akan melakukan sidak keseluruh THM di Karawang dan kami pun mendesak agar Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan, agar semua perizinan dapat terpantau dan komunikasi antar OPD berjalan searah,” tegasnya.

Ditempat yang sama, ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri mengatakan di RDP ini pihak kembali ingin menegaskan bahwa Perda no.10 tahun 2021 harus benar benar ditegakan, berikan sanksi tegas kepada THM yang menjual Minol secara bebas padahal belum mengantongi perizinannya. Minol hanya boleh dijual ditempat berizin khusus sesuai Perda no.10 tahun 2021.

“Pihaknya pun sangat menyesalkan adanya temuan surat izin palsu saat sidak Bupati Karawang beberapa waktu lalu, kami minta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera menginventarisir THM yang belum memiliki izin, jangan berikan rekomendasi untuk beroperasi hingga seluruh perizinannya beres ditempuh,”ujarnya.

Saepudin Juhri menambahkan, pihaknya merekomendasikan agar Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan yang berisi dari unsur DPMPTSP, PUPR, Dinkop Perindag dan Satpol PP Karawang agar dapat memantau dan mengawasi seluruh proses perizinan semua tempat usaha di Karawang serta fungsi pengawasan dan penindakan dapat berjalan baik,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *