Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel Gerebek Tambang Emas Ilegal di Desa Sukaraya Terawas

Berita Daerah434 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) menggerebek aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL ) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas , pada Selasa (03/03/2026 ) pekan lalu.

Dalam penggerebekan aktivitas pengolahan emas hasil tambang ilegal disebut telah merugikan negara sebesar Rp720 juta itu, petugas mengamankan dua orang yang merupakan warga setempat dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan telah mengungkap praktik pengolahan emas hasil tambang ilegal tersebut .

“Benar, kami dari Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membongkar lokasi praktik pengolahan emas ilegal di wilayah Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Musi Rawas,” ujar Kasat Reksrim , Sabtu (07/03/2026).

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Kasat, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial SKJ (23) dan D (21) warga setempat .
“Saat itu, kedua pelaku diamankan saat sedang mengolah hasil tambang tanpa izin di lokasi itu,” ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, tak hanya dua pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 tabung oksigen dan 2 selang gas, 3 karung bahan kimia, 2 besi gelundung, dan 2 mesin dompeng, serta 1 karung batu ore.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya

Lebih lanjut ditegaskan Kasat bahwa pengungkapan ini, merupakan komitmen dari Polres Musi Rawas, khususnya Satreskrim, untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

“Untuk kedua tersangka akan dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral jo. Pasal 20 KUHP. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar,” pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *