Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran 147,57 Gram Sabu

Berita Daerah142 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 147,57 gram sabu.
Tersangka berinisial IR (31), warga Jalan Cereme Gang Slamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, diamankan petugas pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, memimpin langsung tim melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah warung. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial IR.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menyimpan narkotika di sekitar lokasi. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di atas aspal jalan sebelum Jembatan Batu Urip.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket sabu dengan berat bruto 98,53 gram dan satu paket lainnya dengan berat bruto 49,04 gram. Total barang bukti yang disita mencapai 147,57 gram sabu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menjalankan instruksi Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Dengan keberhasilan ini, ratusan gram sabu berhasil diamankan sebelum beredar di tengah masyarakat.

Polres Lubuk Linggau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. ( Rif’at Achamd ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *