DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dibawa Komando AKP Muhammad Romi sebagai Kasat Resnarkoba.
Hal ini terbukti , berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi berat bruto 3,24 Gram, Sabtu (10/01/2026) sekira pukul 00.30 Wib.
Adapun terduga pelaku yakni Dedek Feri Agusputra ( 21) warga Jalan Kenanga I Senalang Rt.05 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 03/ I / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 10 Januari 2026 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Kamis (15/01/2026).
Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap ditempat kejadian perkara ( TKP ) , Jalan Kenanga I Kelurahan Lubuk Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau itu berawal dari info masyarakat bhw di TKP sering terjadi peredaran narkotika , kemudian memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka .
Setelah dilakukan penggelapan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu,1 (satu) plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir tablet berwarna Biru berbentuk persegi lima yang diduga narkotika jenis ekstasi ditemukan di dalam dompet saya tepatnya didalam kantong celana sebelah kiri yang tersangka gunakan sedangkan 1 (satu) Plastik klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu ditemukan dialam kantong celana sebelah kiri yang tersangka gunakan.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan.
” Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 th 2003 ttg KUHP sebagaimana diubah menjadi UU no 01 th 2026 ttg Penyesuaian Pidana “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).












