DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap peredaran gelap narkotika, tak pernah lelah dilakukan Jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel).
Teranyar, dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis dibawah Komando AKP Muhammad Romi, petugas Satresnarkoba berhasil menyergap seorang pria berinisial MZ (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan antar provinsi , tepatnya tercatat sebagai warga Dusun Belimbing Indah, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi dan Humas Polres Lubuk Linggau kepada media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Sabtu(03/04/2026) pagi.
Dijelaskan, penangkapan tersangka perusak anak bangsa ini bermula laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus Cash on Delivery (COD).
Menanggapi informasi tersebut, AKP M. Romi segera memerintahkan Kanit Idik I, Ipda Purwo Arie Handoko, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tepat pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Sadar bahwa dirinya sedang diintai, MZ mencoba memacu kendaraannya untuk meloloskan diri. Dalam upaya penghilangan jejak, pelaku sempat membuang sebuah plastik klip ke pinggir jalan. Namun, kesigapan petugas tak tergoyahkan.
Aksi kejar-kejaran berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak kendaraan petugas yang melakukan penghadangan. MZ akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti setelah terjatuh.
Petugas kemudian menyisir lokasi pembuangan barang bukti dan menemukan satu plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Ekstasi.
Saat diinterogasi di tempat, tersangka MZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak diantarkan kepada seseorang sesuai pesanan. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya.
” Atas perbuatannya, MZ terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 “, pungkasnya.(Rif’at Achmad ).






