DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Tersangka berinisial B (49), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, diamankan di salah satu kamar Hotel Indo yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 09.50 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di hotel tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden memimpin penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya tim melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang bawaannya, petugas menemukan barang bukti berupa 27 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,79 gram. Pil tersebut terdiri atas 26 butir berbentuk karakter Hello Kitty berwarna cokelat dan satu butir berbentuk bulat berlogo Rolex berwarna kuning.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas sandang berwarna hitam bertuliskan Adidas milik tersangka.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix X6728 warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap asal-usul narkotika dan jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona kepada awak media, Kamis (30/7/2026) menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.( Rif’at Achmad ).












