Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 9,67 Gram

Berita Daerah137 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RD (35) beserta barang bukti sabu seberat bruto 9,67 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Marga Mulya, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui
Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi dan KasubsiPIDM Sihumas, Aiptu Wira Arizona
kepada awak media, Jumat (24/7/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpinnya bersama KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma dan personel untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam rumah dan diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dekat pondasi bagian belakang rumah. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto 9,67 gram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan digunakan untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *