DetikSR.id Jakarta, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengatakan pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mencegah penyelundupan benda budaya Indonesia ke luar negeri melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Fadli mengatakan upaya perlindungan benda budaya tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga koordinasi yang kuat antarinstansi, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan di pintu keluar-masuk wilayah Indonesia.
“Soal pencegahan ini sebenarnya aturannya sudah ada. Cuma memang ini harus kerja sama dengan kementerian dan lembaga, terutama mungkin di bea cukai, imigrasi, gitu ya,” ujar Fadli dalam keterangannya di Jakarta, pada (23/7/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap lalu lintas benda budaya perlu diperkuat untuk memastikan benda-benda yang memiliki nilai sejarah dan kebudayaan tinggi tidak keluar dari Indonesia secara ilegal.
Fadli menilai koordinasi antara Kementerian Kebudayaan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi salah satu aspek penting dalam upaya pencegahan tersebut.
Pengawasan juga perlu dilakukan di berbagai jalur perlintasan, baik darat, laut maupun udara.
Ia kemudian mencontohkan Mesir sebagai salah satu negara yang memiliki peninggalan peradaban kuno dan menerapkan pengawasan ketat terhadap barang yang dibawa keluar dari wilayah negaranya.
“Itu mereka sangat ketat sekali. Begitu keluar dari airport di sana, itu semua barang diperiksa, bahkan suvenir-suvenir pun diperiksa. Jadi kan banyak yang dijual di sana, misalnya batu-batu, replika dari dewa-dewa, replika dari Fir’aun, dan lain-lain, itu semuanya diperiksa dan mereka di setiap bandaranya itu ada ahli,” kata Fadli.
Menurut Fadli, keberadaan tenaga ahli di pintu-pintu keluar negara menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan Indonesia. Tenaga ahli tersebut diharapkan memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi benda budaya asli sehingga dapat membedakan antara suvenir atau kerajinan biasa dengan benda yang memiliki nilai sejarah dan status sebagai cagar budaya.
Karena itu, selain memperkuat koordinasi antar-K/L, Kementerian Kebudayaan juga akan mendorong penempatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus untuk membantu proses identifikasi benda budaya.
“Ke depan, kita tidak hanya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk memperketat hal serupa, tetapi juga perlu menempatkan sumber daya manusia dengan keahlian serupa untuk mencegah penyelundupan benda budaya,” ujarnya.
Fadli menegaskan, tidak semua benda budaya yang dibawa ke luar negeri merupakan objek yang harus dilarang. Menurut dia, suvenir yang diproduksi oleh perajin dan tidak termasuk benda cagar budaya tetap dapat diperjualbelikan dan dibawa sebagai bagian dari promosi kebudayaan Indonesia.
“Kalau sifatnya suvenir tidak masalah, masih dibuat oleh para perajin kita dan saya kira itu sangat bagus untuk koleksi. Tapi yang sifatnya cagar budaya ini yang harus kita cegah, nanti akan kita kerja samakan,” katanya.
Penguatan pengawasan terhadap benda budaya tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan artefak Indonesia yang telah diselundupkan atau dibawa ke luar negeri secara ilegal.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Direktur Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat Kash Patel.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat, termasuk dalam upaya repatriasi atau pengembalian artefak budaya Indonesia yang berada di luar negeri.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, dalam kunjungan tersebut, selain melakukan pembahasan secara resmi, Direktur FBI juga secara langsung menyerahkan artefak budaya Indonesia kepada Presiden Prabowo sebagai bagian dari kerja sama repatriasi antara Pemerintah Indonesia dan FBI pada (22/7/2026).
Fadli menjelaskan artefak yang dikembalikan tersebut berasal dari Papua dan berkaitan dengan warisan budaya masyarakat Suku Dani, Suku Asmat, serta masyarakat Suku Danau di kawasan Danau Sentani.
Menurut Fadli, benda-benda tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi bagi Indonesia. Pengembalian artefak itu sekaligus menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam melindungi dan memulangkan benda budaya yang sebelumnya berada di luar wilayah Indonesia.
Upaya repatriasi tersebut, kata Fadli, perlu diikuti dengan penguatan sistem pencegahan di dalam negeri. Dengan demikian, benda budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan identitas bangsa dapat terlindungi sejak dari daerah asal hingga jalur distribusi dan pintu keluar Indonesia.
Pemerintah juga dinilai perlu memastikan adanya mekanisme identifikasi yang lebih kuat serta koordinasi antarinstansi agar benda-benda yang termasuk cagar budaya tidak mudah diselundupkan ke luar negeri.
Melalui penguatan kerja sama lintas K/L dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang identifikasi benda budaya, pemerintah berharap upaya perlindungan warisan budaya Indonesia dapat dilakukan secara lebih komprehensif, sekaligus memperkuat langkah repatriasi terhadap artefak Indonesia yang telah berada di luar negeri.
Ervinna






