Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap Dua Kasus, Pasutri Diduga Pengedar Ekstasi Lintas Provinsi

Berita Daerah54 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Salah satu pengungkapan tersebut melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Keduanya yakni Supran Dodi Ansori (38) dan Novula (37).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan didampingi Kabag Ops, Kompol Robi Sugara dan Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi gelar rilis di Gedung Rekonfu Satresnarkoba Selasa(22/9/2026) mengatakan, dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan lima bungkus plastik klip bening berisi 50 butir pil berbentuk granat berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan berat bruto 16,03 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat anggota melakukan penindakan terhadap kedua tersangka,” ujar Kapolres.

Pasutri Diamankan Saat Berada di Dalam Mobil

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II. Petugas kemudian melihat satu unit mobil dengan kaca terbuka dan gerak-gerik penumpangnya yang mencurigakan.

“Anggota kemudian mendekati mobil tersebut,” kata Kapolres.
Namun, saat petugas mendekat, pengemudi mobil diduga berusaha melarikan diri dengan memacu kendaraan. Petugas kemudian melakukan penghadangan hingga mobil tersebut berhasil dihentikan.
Dari dalam mobil, petugas mengamankan Supran Dodi Ansori bersama Novula. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam genggaman tangan kiri Novula.
“Setelah ditanyakan mengenai kepemilikan barang tersebut, Novula mengakui bahwa barang itu miliknya,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru sekali membawa dan mengedarkan narkotika tersebut ke wilayah Kota Lubuk Linggau. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul barang tersebut.
“Keduanya mengaku barang tersebut rencananya akan diserahkan di salah satu tempat hiburan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan lainnya, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial Mico Febriansyah, warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Mico diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Dayang Torek. Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan enam butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Mico mengaku berperan sebagai kurir yang diminta oleh seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan narkotika tersebut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan bandar berinisial RA serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam dua perkara tersebut, polisi menyebut pengungkapan itu dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut, sekitar 224 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *