Sidang Gugatan Hak Waris Ke-2 Kembali Ditunda di Pengadilan Agama Tigaraksa

Berita593 Dilihat

DetikSR.id Tiga Raksa – Sidang gugatan hak waris kedua di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026, mengalami penundaan.

Dalam persidangan, hakim menunda sidang karena pihak tergugat tidak hadir pada panggilan kedua di Pengadilan Agama Tigaraksa. Kuasa hukum tergugat menjelaskan kepada hakim bahwa ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh padatnya jadwal.

Dengan adanya keterangan dari kuasa hukum tergugat, hakim memutuskan bahwa kelanjutan persidangan perkara hak waris akan dilaksanakan pada Selasa berikutnya, tanggal 10 Februari 2026.

Hakim Nana Sutrisna Sulaeman, yang memimpin jalannya sidang, menyatakan bahwa penggugat konsisten mengikuti keputusan hakim.

Nana Sutrisna Sulaeman hadir di Pengadilan Agama Tigaraksa didampingi oleh Rudy Silfa, S.H., M.H., beserta tim kuasa hukum dari organisasi pengacara dan aktivis (PASTI).

Rudy Silfa, S.H., M.H., dan tim hukum dari PASTI akan selalu konsisten dengan keputusan hakim terkait penundaan ini, dan siap melanjutkan sidang pada Selasa, 10 Februari 2026. Sidang lanjutan ketiga diharapkan dapat memberikan keputusan dalam perkara hak waris Nana Sutrisna Sulaeman.

Rudy Silfa, S.H., M.H., dan tim PASTI akan mendampingi dan berjuang untuk Nana Sutrisna Sulaeman agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum Islam.

Rudy Silfa, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PASTI, menegaskan akan terus berjuang dan tidak akan mundur selama berada di jalan yang benar. “Allah akan selalu bersama PASTI. Amiin ya robbal alamiin,” pungkasnya kepada awak media.(Fian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *