DetikSR.Id MURATARA – Diduga simpan senjata api rakitan ( Senpira ) tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki serta menguasai senjata api rakitan“ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Seorang oknum warga
Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ), disergap Tim ” Beruang ” Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara Polda Sumatera Selatan ( Sumsel), Kamis(26/06/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Adapun tersangkanya yakni Amir alias Amir Sin (40), pedagang warga
Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Muratara. ” Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ A- 5 / VI / 2025 / SPKT / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 26 Juni 2025 “, ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin, diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id , Jumat(27/06/2025).
Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka harus masuk kandang ” Beruang ” Polres Muratara itu berawal, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara mendapat info bahwa ada salah seorang warga Desa Sungai Jernih, diduga memiliki dan menyimpan Senpira Ilegal, setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya atas perintah Kapolres melalui Kasat Reskrim, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muratara melakukan penyelidikan di pimpin langsung Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi .
Dari hasil penyelidikan, esok harinya, Kamis tanggal 26 Juni 2025, petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
” Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti Kemudian tersangka dan barang bukti tersebut di bawa ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut ” , pungkasnya.( Rif’at Achmad ).
..