DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui sinergi antara Pemerintah Kota Lubuk Linggau dan Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan . Wujud nyata kolaborasi tersebut ditunjukkan dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mapolres Lubuk Linggau dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, Kasi Humas AKP Alwi, serta para Pejabat Utama Polres Lubuk Linggau, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dengan dimusnahkannya barang haram ini, ribuan anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan mereka,” tegas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap selama periode April hingga Mei 2026 dengan total lima tersangka yang telah ditetapkan, yakni AP, ZA, RT, MY, dan PS. Para tersangka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, hingga Provinsi Jambi.
Menurut Kapolres, kondisi geografis dan strategis Kota Lubuk Linggau menjadikannya salah satu wilayah yang kerap dijadikan sasaran peredaran narkotika oleh para pelaku kejahatan.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 102,85 gram sabu dari tersangka AP, 204,49 gram sabu dari tersangka ZA, 89,31 gram sabu dari tersangka RT dan MY, serta 31,23 gram sabu dari tersangka PS. Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang diamankan dan dimusnahkan mencapai 1.453,88 gram atau sekitar 1,4 kilogram sabu.
Kapolres menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur penyidikan dan administrasi yang lengkap. Setelah proses hukum dinyatakan selesai dan berkas perkara lengkap, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Heri Zulianta, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Muhammad Rizvy Qaswieny, Kasi Pidsus Kejari Lubuk Linggau Raden Andra Kurniawan, Kepala Dinas Kesehatan Marlinda Sari, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Asisten I Setda Kota Lubuk Linggau , Heri Zulianta menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Lubuk Linggau yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota dan Polres Lubuk Linggau diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi penerus bangsa. Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kota Lubuk Linggau diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.( Rif’at Achmad ).












