Team “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura Sergap Terduga Pelaku Penggelapan

Berita Daerah223 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Team “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel ) berhasil menyergap terduga pelaku penggelapan, Jumat (21/02/2025) sekira pukul 16.00 Wib. Adapun tersangkanya yakni Angga Mahendra (23), warga RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

” Penangkapan tersangka sebagaimana Pasal 372 KUHPidana (Tentang Tindak Pidana Penggelapan) tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/B/4/II/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 21 Februari 2025 “, ujar Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari Sabtu (22/02/2025).

Dijelaskan, kasus yang membawa tersangka berprofesi sopir ini bermula, saat korban MR (45), di Dusun IV, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura memerintahkan tersangka dan AD (saksi), untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (Pembeli), di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (20/02/2025)

Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai ke rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan di dapatkan hasil penimbangan ayam senilai uang Rp 9.176.000. Selanjutnya, tersangka dan saksi langsung kembali lagi ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka langsung mengantar saksi ke rumahnya, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka, langsung membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuk Linggau, lalu uang hasil penjualan ayam tersebut di setorkannya secara betahap untuk mengisi saldo apilikasi dananya melalui Indomaret dan Bri Link yang ada di Lubuk Linggau.

Setelah itu, saldo dananya yang disetorkannya bukan diberikan kepada korban namun malah digunakannya untuk bermain judi online jenis slot, hingga uang tersebut habis. Lalu, pada Jumat (21/02/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang kerumah korban berdalih dengan memberitahukan kepada korban bahwa uang tersebut hilang dijalan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan ayam seberat 556,6 Kg, dengan rincian uang senilai Rp 9.176.000.

Hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas, untuk dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. ” Berbekal laporan korban, ia memerintahkan, Kanit Reskrim, Ipda Ichan bersama Team “Umang-Umang” Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.

Dan, hingga akhirnya dari kejadian tersebut mengarah ke perbuatan tindak pidana penggelapan. Lalu personel langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan hingga digiring ke Mapolsek Terawas.Selanjutnya, tersangka diinterogasi hingga akhirnya tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis dimainkan judi online jenis slot.

“Salah satu bukti dari perbuatan penggelapan yakni berupa satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit Handphone (Hp), merk Realme 53 warna hitam dengan casing warna hitam bergambar warna biru dan ungu,” pungkasnya. ( Rif ).

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *