Telaah Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026

Berita65 Dilihat

Oleh Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

DetikSR.id Jakarta 17 Agustus 2026 – Sejak lahirnya Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat telah menuai perdebatan, bahkan telah puluhan kali di ajukan Judicial review oleh produknya sendiri yaitu para advokat, terkait fragmentasi Organisasi, fungsi pengawasan, dan Standarisasi pendidikan khusus profesi Advokat

Klimaks nya muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 dengan konsekuensi penting bagi pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan ini tidak hanya menilai konstitusionalitas norma, tetapi juga menegaskan perlunya penataan ulang tata kelola organisasi advokat dalam kerangka kepastian hukum, independensi profesi, perlindungan dan hak masyarakat pencari untuk mendapatkan bantuan hukum, penegasan desain organisasi advokat, penguatan mekanisme etik dan disiplin,
standardisasi pendidikan khusus profesi, ujian profesi dan pengaturan hubungan antara organisasi advokat dengan negara, pengawasan dan penindakan Advokat nakal.

Maksud dan tujuan putusan tersebut patut di apresiasi, tapi apakah amanat putusan untuk me revisi UU advokat menjadi konstruksi hukum yang sofisticiated akan sejalan dengan aplikasi nya ? menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat ?

Sebelum menjawab nya, mari kita kutip cuitan Prof Mahfud MD, di Twitter 8 Februari 2023, Yang mengatakan bahwa Hukum adalah produk politik, bisa dibuat dan dimanipulasi oleh penguasa
Sedangkan diatas hukum ada moral
dan etika yang lahir dari nurani dan budaya luhur, sebagai refleksi dari religiusitas dan kearifan budaya adiluhung, artinya posisi moral dan etika berada di atas hukum,

Ditambahkan oleh pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie mantan Ketua MK pertama, yang mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung AS periode tahun 1953-1969, Earl Warren, yang mengatakan bahwa
“In civilized life, law floats in a sea of ethics, di dalam kehidupan yang beradab, hukum mengapung di atas samudera etika”.

Secara hirarki, jimly mengingatkan bahwa Nilai-nilai berada diatas Asas, Asas diatas Norma (Etika), Norma (etika) diatas Undang-Undang.
Sedangkan pasal-pasal dalam UU level hirarki nya jauh dibawah nilai, asas, norma, dan etika.

Artinya Revisi atau tidak me revisi UU Advokat bukan pokok masalahnya.
Pokok masalah nya adalah integritas
Aparatur catur wangsa penegak hukum, yang dalam hal ini, salah satu nya adalah para Advokat, apabila para advokat menjunjung tinggi integritas dengan mengedepankan nilai-nilai, azas-azas, norma, etika dan moralitas sebagai rujukan dalam penegakan hukum, perangkat hukum yang buruk sekalipun dapat menciptakan equality before the law.

Seperti yang dikatakan Lawrence M. Friedman (Teori Sistem Hukum), tegaknya hukum ditentukan 3 hal: Substansi (peraturan), Struktur (aparat), dan Kultur (budaya hukum).

Dari ketiganya, Struktur/Aparat adalah yang paling menentukan,
Peraturan bagus tidak ada artinya kalau polisi, jaksa, hakim dan Advokat nya tidak berintegritas.

Namun Sebaliknya, meskipun struktur hukum nya buruk, jika aparatnya berintegritas, keadilan bisa ditegakkan.

Di titik ini lah, mari kita bertanya pada diri kita masing-masing, apakah kita masih memiliki integritas dalam menjalankan tugas atau sekedar hanya menjalankan formalitas yuridis menerapkan pasal-pasal dalam undang-undang.

Selanjutnya agar revisi UU advokat bukan sekedar untuk me monopoli penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi kepentingan organisasi Advokat tertentu saja, perlu melibatkan partisipasi +-75 organisasi advokat yang secara de facto sudah ada saat ini, untuk menghentikan klaim dan polemik sesama profesi advokat yan berkepanjangan, mirip perdebatan anak kecil, lebih dulu mana telur dengan ayam.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *