Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Jakarta Pusat Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat 

Berita292 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Richard William pengacara dari  GAPTA (Gerakan Advokasi dan Pengacara Tanah Air ) Yang menangani kasus cek palsu di pengadilan Bekasi dan menang serta sudah inkrah , kembali menghadiri persidangan di pengadilan jakarta pusat 25 September 2024 atas kasasi yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat.

Sidang gugatan Perbuatan melawan hukum (PMH) sehubungan dengan adanya sidang dan atau alat bukti fiktif dalam pidana perkara nomor: 1044/K/Pid/ 2022 tanggal 27 Oktober 2022 Jo 149/PK/ Pid/2023 tanggal 16 November 2023 di pengadilan negeri Jakarta pusat terhadap tergugat yang seyogyanya di gelar Rabu (25/9/2024) batal di laksanakan, hal itu di karenakan pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan

Richard William selaku kuasa hukum penggugat hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan negeri Jakarta pusat terkait pihak tergugat melakukan banding/kasasi atas kasus tersebut.

Namun, hakim Pengadilan negeri jakarta pusat menunda sidang.penundaan sidang tersebut di karenakan tergugat 1-8 dan turut tergugat 1-5 yaitu para hakim mahkamah agung tidak hadir memenuhi undangan sidang perkara tersebut dan hakim menunda sidang sampai Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Minggu depan.

Kepada awak media Richard William mengatakan, sidang tersebut menangani kasus cek palsu di pengadilan Bekasi yang telah dimenangkan oleh nya namun, tergugat melakukan banding kasasi di pengadilan negeri Jakarta pusat dan anehnya tergugat tidak hadir hari ini, katanya

Richard menyebut bila cek tersebut dianggap palsu tidak mungkin pengadilan negeri  Bekasi memenangkan perkara kami dan pasti pihak bank yang pertama kali melaporkan ke pihak berwajib serta tidak akan ada pencairan cek tersebut,

Lebih rinci di jelaskan berawal dari perkara cek palsu yang menimpa kliennya atas nama dr. Slamet Effendi.M.KES.Mereka dituntut oleh para tergugat namun, hakim pengadilan negeri Bekasi menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Karena itu hakim pengadilan negeri Bekasi  membebaskan mereka berdua dari seluruh dakwaan penuntut umum.

” hakim pengadilan negeri Bekasi juga  memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan ,harkat dan martabatnya”. Jelas Richard

Oleh karena itu Richard William selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh para tergugat serta kuasa hukumnya merupakan perbuatan melawan hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *