Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Bongkar Peredaran Sabu di Tugumulyo, Dua Pelaku Diamankan dengan 21 Paket Siap Edar

Berita Daerah55 Dilihat

DetikSR.id MUSI RAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial SA (23) dan RR (17).

Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 21 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,65 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti yang disimpan di dalam kotak rokok merek BULL, lengkap dengan plastik klip ukuran sedang serta catatan harga yang menguatkan dugaan sebagai pengedar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung metafetamina.

Mereka juga mengakui telah bersekongkol untuk mengedarkan narkotika dengan motif keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, turut dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta

Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama di balik peredaran ini. Ini merupakan komitmen kami memberantas narkoba hingga ke tingkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Keterlibatan anak di bawah umur menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Musi Rawas dan sekitarnya. (Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *