Tim Gabungan Macan Linggau dan Gaspol Polsek Lubuk Linggau Barat Sergap DPO Terduga Pelaku Curat

Berita Daerah227 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Kerja ekstra Tim gabungan Macan Linggau Polres Lubuk Linggau dan Gaspol Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, akhirnya berhasil menyergap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) yang telah masuk dalam pencarian orang (DPO) yakni Abut (27).

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana curat di rumah korban Andri warga jalan Garuda , RT.02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Akibatnya korban yang keseharian sebagai Satpam SMPN 4 Lubuk Linggau ini mengalami kehilangan satu unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, satu unit handphone Oppo A12, satu buah dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel dan BNI, satu unit laptop Chromebook warna hitam serta satu unit laptop Acer warna hitam.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kadsat Reskrim Polres Lubuk Linggau , AKP M. Kurniawan Azwar dan Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah kepada awak media membenarkan penangkapan DPO tersebut.

Dijelaskan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban Andri bersama istrinya pergi bekerja di SMPN 4 dan kembali ke rumah sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di rumah, korban mendapati terali besi jendela telah dirusak dan sejumlah barang berharga di dalam rumah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit TV LCD 42 inci merek Panasonic, satu unit handphone Oppo A12, satu buah dompet coklat berisi KTP, kartu BPJS, kartu ATM BRI, Bank Sumsel dan BNI, satu unit laptop Chromebook warna hitam serta satu unit laptop Acer warna hitam.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat”. ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dan memotong terali besi jendela rumah korban di Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Lanjutnya, setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang milik korban, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawa dan menjualnya di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Seluruh barang hasil curian dijual pelaku seharga Rp900.000. Uang tersebut kemudian dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari seperti beras, minyak, gula, kopi, mie instan, dan rokok.

Selain itu, tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian lain pada malam hari di rumah kosong di wilayah Perumnas Kelurahan Tanjung Aman serta pencurian sepeda motor di Kelurahan Lubuk Tanjung.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain tersangka juga diamankan barang bukti satu buah kotak HP OPPO A12, dan satu buah kotak laptop chorme book.
(Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *