Tim Hukum PASTI Patuhi Proses Hukum, Pihak Tergugat Absen di Sidang Perdana

Berita338 Dilihat

DetikSR.id TANGERANG-. Proses persidangan gugatan hak waris yang diajukan oleh Nana Sutrisna S, melalui tim hukum Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) di bawah pimpinan Rudy Silfa, SH., MH, telah dimulai pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun, sidang perdana ini tidak dihadiri oleh pihak tergugat maupun kuasa hukumnya, menimbulkan pertanyaan di kalangan pengunjung sidang serta anggota tim hukum PASTI yang menerima kuasa dari Nana Sutrisna S.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, tim hukum PASTI menyatakan sikap tegas untuk tetap hadir dan memenuhi kewajiban hukum dalam sidang pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa sebagai pihak penggugat.

Kuasa Hukum penggugat RUDY SILFA, SH, MH mengatakan kami berbeda dengan pihak tergugat yang absen tanpa diwakili kuasa hukum meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan, PASTI menilai ketidakhadiran ini sebagai sikap tidak kooperatif dan pengabaian terhadap proses hukum serta kewibawaan pengadilan.

” PASTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak klien,” ujarnya

“PASTI hadir, berjuang, dan tidak akan mundur. Allahu Akbar. Laa ilaaha illallah,”

Berikut adalah anggota Tim Hukum (Advokat/Pengacara) PASTI yang hadir:

1. HERMAN SETIAWAN, SH, MH

2. YULIA LAHUDRA S, SH, SPD, MM

3. RUDY SILFA, SH, MH

4. DEASY ANNA VICTORINA, SH

Serta para pendamping dari Paralegal PASTI:

1. HAERUL (Waketum & Paralegal)

2. RADEN B PANJI HADI KUSUMA (Ketua DPP & Paralegal)

3. IKHSAN B (Wasekjen & Paralegal)

4. ISMAIL (Wasekjen & Paralegal)

5. MASRUHI ROSIPATI (Ketua PAC PASTI Parung Panjang & Paralegal)

6. LUKMAN (Wasekjen & Paralegal)

(Fian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *