Tim Macan Linggau Polres Lubuk Linggau Ringkus Residivis Curanmor, Motor Scoopy Raib di Depan Warung

Berita Daerah95 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU — Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan satu orang pelaku, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama M. Iqbal (23) warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Ia ditangkap di rumah orang tuanya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Lubuk Linggau ,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban Rohmat Gofur (43), seorang wiraswasta, yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 12.48 WIB di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna biru silver dengan nomor polisi BG 2753 HT di depan warung saat hendak menjemput orang tuanya. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/133/IV/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, Tim Macan Linggau langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

Barang bukti yang diamankan berupa STNK dan BPKB kendaraan milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *