TIM Pegasus Polres Jeneponto Ungkap dan Tangkap Pelaku Terduga Tindak Pidana Pencurian – Sasaran Operasi “Pekat Lipu”

Berita Daerah66 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto – Pada Senin (6/7), sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Nurman S.H., M.H., dengan Komandan Lapangan Aiptu Abd Rasyad dan anggota tim lainnya, telah melakukan penangkapan pelaku di Dusun Bontobado, Desa Lebangmanai, Kecamatan Rumbia. Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencurian.

Berdasarkan laporan yang diterima dari korban, Daeng Lomba, pada tanggal 4 Juli, Tim Pegasus yang dikomandoi Aiptu Abd Rasyad berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian. Mereka adalah Abd Azis alias Firman bin Sainuddin (26 tahun), yang bekerja sebagai pengangguran dan berasal dari Dusun Pangi, Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto; serta Aldi alias Dandi bin Rabani (25 tahun).

Secara keseluruhan terdapat tiga orang tersangka, namun satu di antaranya masih dalam keadaan buron. Diduga, pelaku melakukan tindakan pencurian pada malam hari ketika korban sedang pergi ke kebunnya. Saat itu, Daeng Lomba (51 tahun) melihat langsung pelaku yang tengah mengambil hasil panen cengkeh miliknya tanpa izin.

Ketika ditemui, pelaku mencoba melarikan diri, namun salah satu dari mereka – Abd Azis alias Firman – berhasil ditahan sementara oleh pemilik kebun. Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dia telah beberapa kali mengambil cengkeh milik korban.

Namun, sebelum dapat diserahkan ke pihak berwenang, pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Setelah itu, korban segera pergi ke rumahnya di Dusun Bonto Baru untuk melaporkan kejadian pencurian cengkeh tersebut ke pihak kepolisian.

Korban mengalami kerugian senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) akibat tindakan pencurian tersebut. Penangkapan terhadap kedua pelaku yang berhasil diamankan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku telah dua kali melakukan pencurian cengkeh milik Daeng Lomba. Selain itu, Abd Azis alias Firman mengaku pernah melakukan pencurian cengkeh sebanyak lima kali dan juga mencuri handphone. Sementara itu, Aldi alias Dandi mengakui pernah mencuri tabung gas LPG. Diduga, pelaku selalu melakukan tindakan pada malam hari dan menjadikan hasil curian untuk membiayai pesta pora serta membeli narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka lainnya, yang bernama Andi, masih dalam proses penuntasan.

Kedua pelaku yang telah diamankan kini dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Mereka telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red/asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *