TNI Hormati Putusan MK Soal UU Peradilan Militer, Revisi Dua Tahun Jadi Ujian Supremasi Hukum

Berita140 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional secara bersyarat. MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut.

Sikap TNI itu menegaskan komitmen institusi militer terhadap supremasi hukum di Indonesia. Namun, putusan MK tersebut sekaligus menempatkan pembentuk undang-undang pada tanggung jawab besar untuk memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, terutama dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas, pada (16/10/2026).

Nas menegaskan, TNI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta supremasi hukum dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi respons TNI atas putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon terkait pengujian konstitusionalitas UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

MK Beri Tenggat Dua Tahun Untuk Perubahan Undang-Undang

Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan pertama.

Pada amar berikutnya, MK menegaskan bahwa keberlakuan undang-undang tersebut bergantung pada dilakukannya perubahan dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berlaku lagi sesuai dengan amar putusan.

Putusan tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan regulasi yang telah berlaku selama puluhan tahun. Lebih jauh, perkara ini menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi prajurit TNI.

Dengan adanya tenggat tersebut, pemerintah dan DPR menghadapi kewajiban untuk merumuskan perubahan undang-undang yang mampu memberikan kepastian mengenai jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan militer dan perkara yang harus ditangani peradilan umum.

Persoalan Impunitas Jadi Salah Satu Pertimbangan

Salah satu isu penting yang menjadi pertimbangan MK adalah risiko impunitas dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Persoalan ini berkaitan dengan kejelasan mekanisme penegakan hukum serta penentuan lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa suatu perkara.

Dalam pertimbangannya, MK menilai legitimasi peradilan militer bertumpu pada kekhususan perkara yang berkaitan dengan karakter dan kebutuhan kehidupan militer. Karena itu, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer atas perkara tersebut.

MK berpandangan, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan mekanisme peradilan umum dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah risiko impunitas.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai peradilan militer memperoleh legitimasi dari kekhususan perkara militernya, sehingga ketika tidak terdapat kekhususan perkara dimaksud maka alasan mempertahankan yurisdiksi (kewenangan) peradilan militer pun menjadi kehilangan dasar pijakan,” demikian pertimbangan dalam putusan MK.

Pertimbangan tersebut menyoroti pentingnya membedakan tindak pidana yang benar-benar berkaitan dengan tugas dan disiplin militer dari tindak pidana umum yang dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota militer.

Pembedaan itu diperlukan agar penanganan perkara tidak semata-mata ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, tetapi juga mempertimbangkan sifat perbuatan, unsur pidana, serta dasar hukum yang menentukan kewenangan lembaga peradilan.

Batas Kewenangan Peradilan Harus Diperjelas

MK juga mempertimbangkan belum adanya kejelasan yang memadai mengenai pembatasan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara. Tanpa rumusan yang tegas, batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum dapat menjadi sumber ketidakpastian hukum.

Atas dasar itu, MK menilai perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 harus memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perubahan juga perlu mengatur batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Kejelasan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang terukur, bukan semata-mata berdasarkan perbedaan status kelembagaan pelaku.

Di sisi lain, pembaruan regulasi tetap perlu mempertimbangkan karakter khusus kehidupan militer, termasuk kebutuhan menjaga disiplin, hierarki komando, dan pelaksanaan tugas pertahanan negara. Tantangannya adalah memastikan kekhususan tersebut tidak mengaburkan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana umum.

Revisi Menjadi Ujian Komitmen Terhadap Supremasi Hukum

Sikap TNI yang menyatakan menghormati putusan MK merupakan pernyataan resmi mengenai kepatuhan institusi terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi. Meski demikian, pelaksanaan putusan tersebut akan sangat ditentukan oleh tindak lanjut konkret dalam proses pembentukan dan perubahan undang-undang.

Pemerintah dan DPR memiliki peran penting untuk memastikan revisi UU Peradilan Militer diselesaikan dalam tenggat yang ditetapkan MK. Rumusan perubahan harus mampu menjawab persoalan yang menjadi dasar pertimbangan konstitusional, terutama mengenai definisi tindak pidana militer, tindak pidana umum, dan pembagian kewenangan antarl ingkungan peradilan.

Keberhasilan revisi tidak cukup diukur dari selesainya pembahasan regulasi. Substansi perubahan juga harus memberikan kepastian hukum, menjamin proses peradilan yang akuntabel, serta memperjelas mekanisme pertanggungjawaban bagi prajurit yang melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kerangka hukum peradilan militer di Indonesia. Tenggat dua tahun yang diberikan MK bukan sekadar batas waktu administratif, melainkan kesempatan untuk memperkuat kepastian hukum dan memastikan prinsip supremasi hukum diterapkan secara konsisten.

Pernyataan penghormatan dari TNI menjadi langkah awal. Tahap berikutnya adalah memastikan bahwa komitmen tersebut diwujudkan melalui pembaruan regulasi yang jelas, terukur, dan sesuai dengan konstitusi.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *