UBK Tegaskan Komitmen Integritas Akademik, Ketua BEM FH Dinonaktifkan Terkait Pengakuan Dana Rp20 Juta Dalam Aksi Mahasiswa

Berita40 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pimpinan Universitas Bung Karno (UBK) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu mahasiswanya dalam penerimaan uang untuk mengubah lokasi aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada pertengahan Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di kampus UBK, Cikini, Jakarta Pusat, pihak universitas mengungkap bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta dari pihak luar.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, didampingi jajaran pimpinan universitas.

Dalam kesempatan itu, UBK menegaskan bahwa kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif dan aspirasi mahasiswa sendiri, bukan kegiatan yang mendapat mandat atau penugasan resmi dari pihak kampus.

Sri Mumpuni menekankan bahwa universitas menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran demokratis, termasuk demonstrasi. Namun, setiap tindakan maupun pernyataan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab individu atau kelompok yang terlibat.

“Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun setiap tindakan dan pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat,” ujar Sri, dalam keterangannya di Jakarta, pada (23/6/2026).

Ia juga menegaskan bahwa UBK tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, baik yang berkaitan dengan etika maupun aturan akademik. Kampus, kata dia, akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

UBK menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap resmi. Berikut sembilan poin pernyataan resmi Universitas Bung Karno (UBK) yang disampaikan Sri:

1. Kehadiran sejumlah mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 merupakan inisiatif beberapa BEM fakultas dan tidak atas penugasan atau mandat Universitas Bung Karno.

2. UBK menghormati hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi, namun seluruh tindakan dan pernyataan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat.

3. UBK tidak mentolerir pelanggaran akademik dan akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

4. UBK menolak segala bentuk intervensi pihak luar yang memanfaatkan aspirasi mahasiswa serta mengimbau mahasiswa untuk tidak terprovokasi.

5. UBK akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dan pengakuan pihak-pihak yang diduga melanggar peraturan kampus.

6. Terungkapnya keterlibatan oknum BEM fakultas menunjukkan komitmen UBK dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas.

7. UBK mengimbau masyarakat dan media untuk tidak melakukan generalisasi yang dapat merugikan nama baik institusi maupun mahasiswa secara keseluruhan.

8. UBK mendukung proses klarifikasi yang objektif dan berimbang serta mengajak semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

9. UBK tetap berkomitmen menjaga integritas akademik, membentuk karakter mahasiswa yang beretika, dan mencetak generasi pemimpin bangsa yang bertanggung jawab.

Setelah pembacaan pernyataan sikap, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkap hasil investigasi internal yang dilakukan terhadap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, M. Abdimaludin.

Menurut Daniel, mahasiswa yang akrab disapa Abdi tersebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kampus. Dalam proses tersebut, Abdi mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta.
“Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta,” kata Daniel.

Dana tersebut, menurut pengakuan Abdi, kemudian dibagikan kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan aksi demonstrasi.

Sebagai tindak lanjut awal, UBK memutuskan menonaktifkan M. Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum hingga seluruh proses investigasi selesai dilakukan.

Daniel menegaskan bahwa sejak keputusan itu berlaku, yang bersangkutan tidak lagi berwenang mengatasnamakan diri sebagai Ketua BEM FH UBK dalam kegiatan apa pun.
“Hari ini kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Daniel menyebut uang tersebut diterima melalui seorang alumni Fakultas Hukum UBK yang disebut bertindak sebagai perantara. Berdasarkan pengakuan mahasiswa yang diperiksa, dana itu diduga berasal dari seorang oknum aparat kepolisian.

“Melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. Jadi ada pengakuan dari yang bersangkutan,” kata Daniel.

Pihak kampus belum mengungkap identitas pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut dan menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang diterima.

Menurut hasil klarifikasi yang disampaikan UBK, uang sebesar Rp20 juta itu diberikan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa. Dana tersebut disertai pesan agar para mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di kawasan Istana Kepresidenan dan mengalihkan aksi ke kompleks DPR RI.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan menjelang aksi mahasiswa dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana. Mereka disarankan untuk melakukan demonstrasi di DPR RI,” jelas Daniel.

Namun demikian, berdasarkan pengakuan yang diterima pihak kampus, permintaan tersebut tidak dijalankan. Mahasiswa tetap melaksanakan aksi demonstrasi di sekitar Istana sebagaimana rencana awal.
“Mahasiswa tetap pergi ke Istana, meskipun mereka menerima uang tersebut. Itu merupakan pengakuan langsung dari Ketua BEM,” tambahnya.

Hingga saat ini, Universitas Bung Karno menyatakan investigasi internal masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan kampus maupun aspek hukum lainnya.

Pihak universitas menegaskan akan bersikap transparan dalam menangani kasus tersebut dan berkomitmen menjaga integritas akademik serta nama baik institusi.

Sementara itu, berbagai pengakuan yang disampaikan dalam konferensi pers masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dan dasar hukumnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *