Undercover buy, Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar, 20 Butir Ekstasi dan 1,79 Gram Sabu Diamankan

Berita Daerah296 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SW berhasil diamankan dalam operasi undercover buy yang dilakukan Tim Tindak Elang Musi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,10 gram serta satu paket sabu seberat 1,79 gram.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB, 6 April 2026, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SW di tepi Jalan Fatmawati, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Harta,” ujar Kapolres, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas hingga akhirnya pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.

“Dalam tiga bulan terakhir sejak awal 2026, kami telah memproses 30 tersangka dalam 26 laporan polisi kasus narkotika,” ungkapnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi mewujudkan Musi Rawas yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.

“Mari kita jaga Bumi Sriwijaya, khususnya Musi Rawas, agar bebas dari narkoba, sesuai arahan Kapolda Sumsel,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *