Warga Kontrakan di Jakarta Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syarat Ketat dan Ketentuannya

Berita89 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini tinggal di rumah kontrakan. Pemerintah memastikan bahwa penghuni rumah sewa atau kontrakan tetap berpeluang mendapatkan bantuan program bedah rumah melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa bantuan peningkatan kualitas hunian tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki rumah sendiri. Warga yang belum mampu membeli rumah dan harus tinggal di kontrakan juga berhak memperoleh kesempatan untuk menikmati tempat tinggal yang layak.

Kepastian itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat meninjau langsung lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta, pada (1/11/2026).

Menteri yang akrab disapa Ara tersebut menegaskan, status kepemilikan rumah bukan menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pelaksanaan program BSPS. Menurutnya, masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan juga harus mendapatkan perhatian pemerintah, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Kan sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh,” ujar Maruarar.

Maruarar menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kondisi sosial masyarakat perkotaan, khususnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Tingginya harga tanah dan properti membuat sebagian masyarakat berpenghasilan rendah belum mampu memiliki rumah sendiri.

Akibatnya, banyak keluarga harus tinggal di rumah kontrakan selama bertahun-tahun. Dalam kondisi tersebut, mereka juga menghadapi persoalan kualitas hunian, mulai dari bangunan yang rusak, atap bocor, dinding tidak layak hingga kondisi rumah yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuninya.

Menurut Maruarar, pemerintah tidak boleh menutup akses bantuan hanya karena masyarakat yang membutuhkan tidak memiliki sertifikat kepemilikan rumah.

“Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu ya beli rumah, dia ngontrak terus-terusan. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah dalam program peningkatan kualitas rumah perlu lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang benar-benar menempati hunian, bukan semata-mata status kepemilikan bangunan.

Meski membuka peluang bagi penyewa rumah, pemerintah tetap menyiapkan persyaratan khusus untuk mencegah penyalahgunaan bantuan.

Maruarar menegaskan, penghuni rumah kontrakan yang ingin memperoleh bantuan bedah rumah harus sudah menempati rumah tersebut sekurang-kurangnya selama tiga tahun berturut-turut.

Selain persyaratan masa tinggal, harus ada perjanjian yang melindungi kepentingan penyewa dan pemilik rumah. Salah satu poin pentingnya adalah pemilik kontrakan tidak diperbolehkan menaikkan harga sewa secara sepihak setelah rumah mendapatkan bantuan perbaikan dari pemerintah.

Ketentuan tersebut dinilai penting agar manfaat bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program.

Maruarar mengingatkan, jangan sampai pemerintah mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki rumah, tetapi setelah bangunan menjadi lebih baik, pemilik justru menaikkan tarif sewa atau bahkan mengusir penghuni lama.

“Kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita diperbaiki, tahu-tahu kontrakannya nanti dinaikkan. Makanya harus ada perjanjiannya. Jangan nanti kita perbaiki, kemudian dinaikkan, rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita,” jelasnya.

Maruarar kembali menekankan bahwa orientasi utama program tersebut adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.

Dengan demikian, bantuan bedah rumah bagi rumah kontrakan tidak boleh dipandang sebagai program pemerintah untuk meningkatkan nilai aset atau keuntungan pemilik properti.

Penerima manfaat yang menjadi perhatian utama adalah masyarakat yang selama ini tinggal di rumah tersebut dan membutuhkan perbaikan kondisi tempat tinggal.

“Karena ini program ini bukan untuk pemilik kontrakan, tapi bagi rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan. Tapi bagi yang mengontrak,” imbuhnya.

Dengan adanya kebijakan ini, penghuni kontrakan yang telah menempati rumah minimal tiga tahun memiliki peluang untuk diikutsertakan dalam program peningkatan kualitas hunian, sepanjang memenuhi ketentuan dan hasil verifikasi pemerintah.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa memenuhi persyaratan masa tinggal tidak otomatis menjamin bantuan langsung diberikan. Kelayakan penerima, kondisi fisik rumah, status dan persetujuan pemilik bangunan, serta ketentuan teknis pelaksanaan BSPS tetap perlu diperiksa oleh pihak berwenang.

Masyarakat yang berminat sebaiknya mencari informasi melalui pemerintah daerah, dinas perumahan setempat, atau saluran resmi Kementerian PKP mengenai mekanisme pendataan, persyaratan administrasi, dan proses pengusulan calon penerima.

Kebijakan yang membuka kesempatan bagi penghuni kontrakan ini menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan bantuan perumahan. Sebab, persoalan hunian layak bukan hanya dialami masyarakat yang memiliki rumah sendiri, tetapi juga keluarga yang selama bertahun-tahun harus menyewa tempat tinggal karena keterbatasan ekonomi.

Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut benar-benar terlaksana di lapangan. Perlindungan terhadap penyewa, pengawasan terhadap pemilik kontrakan, serta transparansi penetapan penerima menjadi faktor penting agar program bedah rumah tidak salah sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *