DetikSR.id Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) justru diarahkan untuk memperjelas batasan hukum mengenai kerugian negara agar penegakan hukum berjalan lebih terukur, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam agenda penyerahan kajian DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor di Jakarta, pada (27/10/2026).
Menurut Yusril, pembahasan revisi UU Tipikor berangkat dari evaluasi terhadap penerapan Pasal 2 dan Pasal 3, yang selama ini menjadi landasan utama dalam penanganan perkara korupsi terkait perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan, substansi kedua pasal tersebut berpusat pada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.
Yusril menilai, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki cakupan penafsiran yang sangat luas. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat penerapan ketentuan itu perlu dikaji kembali agar batas antara perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tindakan yang tidak memenuhi unsur tersebut menjadi lebih jelas.
Ia menggambarkan ketentuan tersebut sebagai pasal yang dapat menjangkau berbagai jenis perbuatan karena berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya. Ya, seperti pasal sapu jagat begitu. Bisa mencakup hampir semua aspek, sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan kepastian rumusan hukum sebagai salah satu isu sentral dalam penyempurnaan UU Tipikor. Kejelasan unsur tindak pidana dinilai penting agar penerapan hukum tidak bergantung pada penafsiran yang berbeda-beda dalam menangani perkara dengan karakteristik serupa.
Namun, penegasan mengenai perlunya memperjelas rumusan pasal tidak berarti mengurangi kewajiban aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menegaskan, sejak awal pembahasan revisi UU Tipikor, pemerintah tidak pernah bermaksud menghapus frasa “merugikan keuangan negara”. Menurutnya, persoalan mendasar yang perlu diselesaikan justru menyangkut kejelasan pengertian kerugian keuangan negara yang digunakan dalam proses penegakan hukum.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” lanjut Yusril.
Ia menyoroti adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur atau memuat pengertian keuangan negara, termasuk ketentuan mengenai pemeriksaan keuangan negara dan perbendaharaan negara. Menurutnya, keberagaman rumusan tersebut perlu dicermati agar penerapannya dalam perkara korupsi tidak menimbulkan ketidakjelasan.
“Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan. Ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan,” katanya.
Yusril berpandangan, harmonisasi dan penegasan definisi diperlukan untuk memastikan adanya standar hukum yang lebih jelas dalam menilai unsur kerugian negara. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan memiliki parameter yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, kejelasan definisi tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan keuangan negara dan efektivitas pemberantasan korupsi. Penyempurnaan aturan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan koruptif yang terbukti memenuhi unsur undang-undang.
Selain definisi kerugian keuangan negara, pengertian perekonomian negara juga menjadi bagian dari diskusi penyempurnaan UU Tipikor.
Yusril mengungkapkan bahwa sebelumnya muncul usulan untuk menghilangkan unsur perekonomian negara dalam rumusan tertentu. Akan tetapi, usulan tersebut belum menghasilkan kesimpulan final dan masih menjadi bagian dari pembahasan.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri. Dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara itu mungkin dari diskusi-diskusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan, tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor masih berada dalam tahap pembahasan substansi. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa unsur perekonomian negara pasti akan dihapus ataupun bahwa perubahan rumusan tertentu telah menjadi keputusan resmi pemerintah.
Kejelasan mengenai arah revisi, termasuk batasan unsur delik dan konsekuensi hukumnya, akan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyusunan perubahan undang-undang.
Di tengah perhatian publik terhadap rencana revisi UU Tipikor, Yusril memastikan bahwa penyempurnaan regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, tujuan perubahan aturan adalah memperjelas ketentuan hukum sehingga masyarakat, penyelenggara negara, pelaku usaha, serta aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang lebih pasti mengenai perbuatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” bebernya.
Kepastian hukum, dalam konteks tersebut, menjadi salah satu alasan yang dikemukakan pemerintah untuk menata kembali rumusan ketentuan pidana korupsi. Namun, efektivitas perubahan nantinya akan sangat bergantung pada kualitas rumusan pasal, konsistensi penerapannya, serta kemampuan regulasi tersebut menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan praktik koruptif.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan revisi tidak cukup hanya dilihat dari kejelasan definisi, tetapi juga dari sejauh mana aturan baru mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap orang dan kepentingan negara dalam menindak korupsi.
Yusril kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengendurkan upaya pemberantasan korupsi. Ia menyebut pemberantasan korupsi tetap menjadi salah satu program utama pemerintah dalam penegakan hukum, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tercermin dalam Asta Cita.
“Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi. Itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menegaskan itu. Pemberantasan korupsi itu tetap merupakan satu program yang utama pemerintah dalam upaya penegakan hukum,” tutupnya.
Pernyataan pemerintah tersebut menempatkan revisi UU Tipikor sebagai agenda yang memiliki dua tantangan sekaligus memperkuat kepastian hukum dan memastikan efektivitas pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Publik kini berkepentingan untuk mencermati bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam rumusan pasal yang konkret. Kejelasan definisi kerugian negara, batasan perbuatan melawan hukum, serta kepastian mengenai unsur perekonomian negara akan menjadi bagian penting dalam menilai arah penyempurnaan regulasi tersebut.
Pada akhirnya, revisi UU Tipikor perlu menghasilkan aturan yang tidak multitafsir, tidak membuka ruang impunitas, dan tetap memberikan landasan yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ervinna






