13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi Hingga Perdagangan Orang

Berita106 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut mencakup sejumlah kejahatan serius, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya mencermati berbagai masukan dari para ahli hukum serta melakukan riset dan pendalaman terhadap ketentuan perampasan aset di sejumlah negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, pada (29/8/2026).

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum mengusulkan agar jenis tindak pidana yang dapat menjadi ruang lingkup perampasan aset, khususnya perampasan aset tanpa melalui putusan pidana, diberikan batasan yang jelas.

Pembatasan tersebut dinilai penting agar penerapan mekanisme perampasan aset tetap memiliki dasar yang kuat, proporsional, serta tidak mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujar Habiburokhman.

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan terhadap regulasi perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memiliki mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana tertentu yang memenuhi kriteria, antara lain bersifat signifikan, diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Selain Selandia Baru, sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki ketentuan mengenai perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu maupun kejahatan serius.

Perbandingan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam merumuskan ketentuan yang dinilai sesuai dengan kebutuhan sistem hukum Indonesia.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

Menurut dia, pembentukan RUU tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus disusun melalui proses yang partisipatif dan komprehensif.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman.

Dia menambahkan, masukan dari masyarakat dan para ahli akan tetap menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU tersebut.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Berdasarkan daftar yang disampaikan Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, yaitu:

1. Tindak pidana korupsi.

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.

3. Tindak pidana terorisme.

4. Tindak pidana penyelundupan manusia.

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Masuknya 13 kategori tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada tindak pidana korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan yang dinilai memiliki dampak ekonomi, merugikan negara atau masyarakat, serta berkaitan dengan perolehan dan penguasaan aset hasil tindak pidana.

Meski demikian, daftar tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dan pembahasan RUU. Ketentuan mengenai jenis tindak pidana, mekanisme perampasan aset, serta batasan dan prosedur penerapannya masih menjadi bagian yang harus dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi.

Komisi III DPR RI menyatakan penyusunan aturan tersebut akan terus mempertimbangkan masukan dari masyarakat, akademisi, dan para ahli hukum agar RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan kerangka hukum yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang terkait.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *