Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Polri Resmi Dibawa ke Paripurna

Berita52 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (9/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan dihadiri Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.

Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja (Panja) menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja telah menuntaskan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar revisi undang-undang tersebut.

“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” kata Habiburokhman saat membacakan laporan Panja.

Ia merinci, dari total 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta 8 DIM substansi baru.

Menurutnya, proses pembahasan dilakukan dengan metode klasterisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembahasan.
“Dalam perkembangannya Panja telah menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan melalui klasterisasi atau klasifikasi jenis maupun pokok pembahasan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan laporan Panja, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan akhir masing-masing.

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Polri dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan resmi kepada anggota Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat.
“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” tanya Habiburokhman.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “setuju”, menandai disepakatinya RUU Polri untuk dibawa ke sidang paripurna.

Salah satu substansi penting dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.

Dalam rapat tersebut, Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan adanya penyesuaian pada Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat.
“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” ujar Eddy.

Menurut pemerintah, penambahan frasa “atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden” dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam penentuan masa tugas perwira tinggi tertentu sesuai kebutuhan organisasi dan negara.

Selain perubahan batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan yang mengatur pemberlakuan usia pensiun bagi anggota Polri yang saat ini mendekati masa pensiun.

Ketentuan tersebut antara lain menyebutkan bahwa batas usia pensiun baru berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku.

Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun saat undang-undang berlaku akan mendapatkan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Selain itu, anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal terkait.

Dengan disetujuinya RUU Polri pada tingkat I, tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR.

Jika memperoleh persetujuan mayoritas anggota DPR dalam sidang paripurna, revisi UU Polri akan resmi disahkan menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum baru bagi kelembagaan Polri, termasuk pengaturan karier dan masa dinas anggotanya.

Pemerintah dan DPR berharap revisi UU Polri dapat memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dalam menghadapi tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *