528 Ketua RT se-Kota Lubuk Linggau Dilantik, Teken Fakta Integritas Siap Layani Masyarakat dan Dukung Program Linggau Juara

Berita Daerah108 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Sebanyak 528 Ketua Rukun Tetangga (RT) se-Kota Lubuk Linggau masa bakti 2026–2031 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, di Gedung Sebiduk Semare, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kamis (9/7/2026).
Dalam prosesi pelantikan tersebut, seluruh Ketua RT menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah. Di antaranya berisi kesiapan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui program Linggau Juara (Maju Kotanya, Sejahtera Rakyatnya).

Fakta integritas tersebut dibacakan di hadapan Wali Kota Lubuk Linggau sebelum penandatanganan dilakukan secara bersama-sama.

Pelantikan turut disaksikan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau H. Rustam Effendi, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten, camat, serta lurah se-Kota Lubuk Linggau.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Ketua RT merupakan garda terdepan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh Ketua RT mampu membangun lingkungan masing-masing, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, berkomitmen, bersinergi dengan pemerintah, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh Ketua RT yang baru dilantik dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Wali Kota mengajak seluruh Ketua RT untuk mengakhiri perbedaan yang muncul selama proses pemilihan dan kembali merangkul seluruh warga tanpa membeda-bedakan.
“Ketua RT adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat di lingkungannya. Rangkul semua warga dan bersama-sama membangun lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera,” pesannya.

Meski kondisi fiskal APBD Kota Lubuk Linggau saat ini belum sepenuhnya membaik, Wali Kota memastikan insentif Ketua RT tetap diberikan sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 12 bulan setiap tahun hingga masa jabatan berakhir pada 2031.
Ia juga menekankan agar Ketua RT bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan masing-masing serta aktif menyosialisasikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Lubuk Linggau, Ongky Pranata, menjelaskan bahwa 528 Ketua RT yang dilantik merupakan hasil Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PKRT) serentak Tahun 2026 yang dilaksanakan sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Menurut Ongky, pelantikan tersebut menjadi penanda dimulainya masa tugas Ketua RT periode 2026–2031 sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga ketertiban lingkungan, serta mendukung percepatan pembangunan di wilayah masing-masing. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *