DetikSR.id Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia tengah menelusuri informasi mengenai dugaan perekrutan delapan warga negara Indonesia (WNI) untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Informasi tersebut pertama kali mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) merilis laporan mengenai dugaan perekrutan warga negara asing oleh Rusia.
Dalam laporan yang dipublikasikan pada akhir Agustus 2026, FISU menyebut telah memperoleh dokumen yang memuat identitas sedikitnya delapan WNI yang diduga direkrut ke dalam barisan militer Rusia.
Namun, informasi tersebut hingga kini belum dapat dianggap sebagai fakta final mengenai status kedelapan WNI. Pemerintah Indonesia masih melakukan verifikasi untuk memastikan identitas, kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan mereka.
Dalam keterangannya, FISU menyebut perekrutan warga negara asing menjadi salah satu cara yang digunakan Rusia untuk memenuhi kebutuhan personel militernya di tengah perang Rusia-Ukraina.
Menurut FISU, calon anggota militer asing disebut ditarik melalui berbagai tawaran, antara lain gaji tinggi, pekerjaan yang diklaim bersifat non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
FISU juga mengklaim pola serupa sebelumnya telah digunakan terhadap warga negara dari sejumlah negara lain, termasuk Nepal, Kuba, Kenya, dan India.
Dalam laporan tersebut, Indonesia disebut sebagai salah satu negara yang menjadi sasaran perekrutan.
FISU menyatakan telah memperoleh dokumen terkait sedikitnya delapan WNI yang disebut telah direkrut ke dalam militer Rusia.
Menanggapi informasi tersebut, Kemlu RI menyatakan pemerintah Indonesia mencermati laporan yang disampaikan otoritas Ukraina.
Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah sedang melakukan verifikasi melalui perwakilan Indonesia di Rusia. Kemlu juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Yvonne, sejumlah aspek masih perlu dipastikan, termasuk identitas orang-orang yang disebut dalam laporan, status kewarganegaraan mereka, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan masing-masing individu.
Pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan tersebut, termasuk apabila para WNI awalnya memperoleh tawaran pekerjaan yang ternyata berbeda dengan tujuan sebenarnya.
Apabila nantinya ditemukan WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, pemerintah menyatakan akan mengambil langkah perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemlu juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun pekerjaan yang berpotensi melibatkan seseorang dalam aktivitas militer negara asing.
Pemerintah menegaskan bahwa apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing terbukti, tindakan tersebut merupakan keputusan individu dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan informasi mengenai dugaan modus perekrutan tersebut.
Dasco mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima DPR dari otoritas intelijen Indonesia, perekrutan diduga dilakukan melalui pihak ketiga dengan menawarkan pekerjaan yang seolah-olah merupakan pekerjaan sipil.
Para calon pekerja disebut ditawari pekerjaan sebagai tenaga keamanan atau administrasi dengan iming-iming gaji besar.
Setelah mendaftar, mereka diduga kemudian dikirim dan diarahkan untuk bergabung sebagai tentara.
“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (1/9/2026).
Dasco mengatakan pemerintah telah melakukan langkah antisipasi. Kemlu RI, menurut dia, telah berkoordinasi dengan otoritas terkait dan mengirimkan utusan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Informasi mengenai dugaan modus perekrutan melalui tawaran pekerjaan sipil ini menjadi salah satu aspek yang kini perlu diverifikasi pemerintah, mengingat belum seluruh detail mengenai proses keberangkatan dan keterlibatan para WNI tersebut telah dikonfirmasi secara independen.
Di tengah penyelidikan pemerintah Indonesia, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov menegaskan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta tidak melakukan perekrutan WNI untuk bergabung dengan militer Rusia.
“Kantor perwakilan Rusia di manapun di Indonesia sama sekali tidak melakukan rekrutmen untuk angkatan bersenjata Rusia,” kata Tolchenov di Jakarta, pada (1/9/2026).
Tolchenov mengakui terdapat warga negara asing yang berada di Rusia, seperti pekerja, mahasiswa, maupun wisatawan, yang kemudian memutuskan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Namun, menurut dia, keputusan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing individu.
Ia juga menegaskan bahwa kedutaan Rusia tidak terlibat dalam proses perekrutan warga negara asing untuk masuk ke militer Rusia.
Tolchenov juga menyatakan Kedutaan Besar Rusia siap memberikan penjelasan dan bekerja sama apabila pemerintah Indonesia membutuhkan informasi dalam proses penyelidikan.
Dalam laporan FISU, terdapat delapan nama WNI yang disebut dalam dokumen yang diperoleh badan intelijen Ukraina. Nama-nama tersebut adalah:
1. Yuda Putra Pratama, lahir 9 Agustus 1997.
2. Haryanto Dwi Kencana, lahir 14 Juli 1983.
3. Erwanda, lahir 5 Agustus 1988.
4. Ngangun Hudri Fadli, lahir 17 September 1978.
5. Muhammad Syaripudin, lahir 3 Agustus 1994.
6. M Hadi Maulana, lahir 7 April 1987.
7. Wahyu Oktavian Iskandar, lahir 22 Oktober 1985.
8. Helmi Nuraha Hakim, lahir 27 Januari 1983.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan WNI di tengah konflik bersenjata Rusia-Ukraina.
Selain memastikan kebenaran informasi mengenai delapan nama tersebut, pemerintah perlu menelusuri bagaimana proses perekrutan berlangsung, siapa pihak yang menawarkan pekerjaan, jalur keberangkatan para WNI, serta apakah terdapat unsur penipuan, eksploitasi, perdagangan orang, atau bentuk perekrutan lain yang melanggar hukum.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan status hukum dan keselamatan WNI yang apabila benar telah berada di wilayah konflik atau terlibat dalam aktivitas militer.
Kemlu RI melalui perwakilan diplomatiknya di Rusia kini menjadi salah satu pihak yang berperan dalam proses verifikasi. Pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk memastikan apakah dugaan perekrutan tersebut melibatkan jaringan atau pihak tertentu di Indonesia.
Ervinna












