DetikSR.id Jakarta, Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan kecurangan produksi dan peredaran beras fortifikasi ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada lima merek produk yang beredar di pasaran. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan gizi beras tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Kasus ini menjadi sorotan karena beras fortifikasi dipasarkan sebagai produk pangan dengan tambahan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutrien. Ketidaksesuaian antara kandungan aktual dan klaim pada kemasan berpotensi merugikan konsumen, terutama masyarakat yang membeli produk tersebut dengan harapan memperoleh manfaat gizi sebagaimana dijanjikan produsen.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan laboratorium yang dinilai memenuhi dasar untuk melanjutkan proses hukum.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada (21/10/2026).
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berada pada tahap awal untuk memperdalam dugaan pelanggaran, menelusuri tanggung jawab pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Ini untuk penetapan tersangka belum. Karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin,” ujar Suhasto.
Lima Merek Beras Fortifikasi Jadi Fokus Penyidikan
Pengusutan perkara ini bermula dari tindak lanjut program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertajuk Polisi Peduli Pangan. Penanganan kasus juga menindaklanjuti surat Menteri Pertanian yang sekaligus menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), tertanggal 15 September 2026.
Menindaklanjuti surat tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bekerja sama dengan Bapanas melakukan pengujian terhadap sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasar.
Hasil pengujian laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) mengidentifikasi ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi terhadap label pada lima merek, yakni:
1. Idola Hijau Fortifikasi.
2. Idola Merah Fortifikasi.
3. Dewa Tunggal Raja Lele.
4. Cantik Manis.
5. Wijaya Kusuma.
Menurut Suhasto, sampel kelima produk tersebut diambil oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas yang telah memiliki sertifikasi, kemudian diuji di laboratorium.
“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan label pada kemasan,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi dasar penting dalam penyidikan untuk menelusuri apakah terdapat praktik produksi atau perdagangan yang melanggar ketentuan. Namun, kesimpulan mengenai bentuk pelanggaran, unsur kesengajaan, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Satu Perusahaan Produksi Lima Merek
Bareskrim mengungkapkan kelima merek yang menjadi objek pengusutan tersebut diproduksi oleh perusahaan yang sama, yakni PT DTA. Perusahaan itu diketahui beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta.
Kesamaan produsen menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengetahui proses pengadaan bahan baku, pencampuran beras dengan kernel fortifikan, pengendalian mutu, hingga pencantuman informasi gizi pada kemasan produk.
Penyidik juga perlu menelusuri bagaimana proses produksi dan pengawasan internal perusahaan dijalankan, termasuk apakah terdapat ketidaksesuaian dalam formulasi produk, pengujian mutu, atau pelabelan.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri atas pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat membantu penyidik merekonstruksi rangkaian kegiatan produksi dan distribusi, sekaligus mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan.
Hingga pengumuman tersebut disampaikan, belum ada penetapan tersangka. Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap perusahaan maupun pihak tertentu tetap harus diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Polisi Sita 6,4 Ton Beras dan Mesin Penggilingan
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, beras yang disita memiliki estimasi nilai Rp155.260.000. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit (RMU) dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan guna memastikan keterkaitan barang yang disita dengan proses produksi produk-produk yang sedang diusut.
Besarnya nilai barang bukti juga menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kesesuaian informasi gizi, tetapi turut berkaitan dengan kegiatan usaha, proses pengolahan pangan, dan mekanisme pengawasan terhadap produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Beras Fortifikasi dan Standar Mutu Yang Wajib Dipenuhi
Beras fortifikasi merupakan beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Dalam proses pembuatannya, kernel beras fortifikan yakni butiran beras yang telah diperkaya dengan zat gizi dicampurkan dengan beras biasa untuk memperoleh komposisi gizi yang ditargetkan.
Karena produk tersebut dipasarkan dengan klaim kandungan gizi tertentu, proses produksinya membutuhkan pengendalian mutu yang memadai. Komposisi bahan, ketepatan pencampuran, konsistensi hasil produksi, serta kebenaran informasi pada kemasan menjadi aspek penting untuk memastikan produk sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
Pemerintah telah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi sebagai standar khusus bagi komoditas tersebut. Dalam konteks perkara ini, hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu elemen penting untuk menilai kesesuaian produk dengan persyaratan mutu dan informasi yang dicantumkan produsen.
Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan label berpotensi membuat konsumen tidak memperoleh komposisi zat gizi sebagaimana yang mereka harapkan. Jika produk dibeli untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu, ketidakakuratan informasi tersebut dapat memengaruhi keputusan pembelian dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan fortifikasi.
Meski demikian, penentuan pelanggaran terhadap standar tertentu tetap memerlukan pemeriksaan atas parameter yang diuji, ketentuan yang berlaku, serta hasil pembuktian dalam proses penyidikan.
Celah Harga Jadi Sorotan
Selain persoalan mutu dan pelabelan, Bareskrim menyoroti struktur harga beras fortifikasi yang dinilai memiliki ruang penetapan harga lebih luas dibandingkan beras premium dan medium.
Menurut Suhasto, tidak adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus untuk beras fortifikasi menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan besar ketika beras diolah menjadi produk fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
Sebagai perbandingan, Suhasto menyebut HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram. Sementara itu, beras fortifikasi di pasaran disebut dijual dengan kisaran harga Rp63.000 hingga Rp138.000 per kemasan lima kilogram.
Kisaran tersebut setara dengan Rp12.600 hingga Rp27.600 per kilogram. Dengan demikian, harga per kilogram beras fortifikasi dalam kisaran yang disebutkan itu tidak seluruhnya lebih tinggi daripada angka HET beras premium yang disampaikan Suhasto. Perbandingan harga juga perlu mempertimbangkan komposisi produk, biaya fortifikasi, spesifikasi, serta ketentuan harga yang berlaku untuk masing-masing kategori.
“Bisa dibayangkan manakala seluruh beras premium ini diambil untuk fortifikasi, tinggal dicampurkan 1 persen saja zat sesuai keperluan, itu bisa berubah harganya. Fortifikasi tidak punya harga eceran tertinggi, tidak ada HET-nya. Jadi berapapun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit produsen masing-masing. Terlebih pada label kemasannya ternyata tidak sesuai, nanti kan yang dirugikan masyarakat sendiri,” kata Suhasto.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan harga dan transparansi mutu sebagai dua isu yang perlu diperhatikan secara bersamaan. Namun, perbedaan harga antara beras biasa dan beras fortifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kecurangan. Dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan fakta produksi, hasil pengujian, informasi pada label, serta ketentuan hukum yang relevan.
Perlindungan Konsumen Jadi Ujian Pengawasan Pangan
Kasus dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi ini menyoroti pentingnya pengawasan pangan yang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan bahwa kandungan produk sesuai dengan informasi yang menjadi dasar konsumen dalam mengambil keputusan pembelian.
Beras fortifikasi dipasarkan dengan nilai tambah berupa kandungan zat gizi tertentu. Karena itu, akurasi label dan konsistensi mutu menjadi bagian mendasar dari kepercayaan konsumen. Apabila klaim pada kemasan tidak sesuai dengan hasil pengujian, konsumen berpotensi membayar produk berdasarkan manfaat yang tidak sepenuhnya tercermin dalam kandungan aktualnya.
Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan pembuktian yang objektif. Penyidik perlu memastikan parameter yang tidak sesuai, menelusuri mekanisme produksi, menguji dokumen pengendalian mutu, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum menarik kesimpulan hukum.
Pengusutan perkara ini juga menjadi momentum bagi otoritas terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap produk pangan dengan klaim gizi khusus, termasuk memastikan ketertelusuran produksi dan konsistensi pengujian laboratorium.
Bagi konsumen, kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi pada kemasan merupakan aspek penting dalam memilih produk pangan. Bagi produsen, kepatuhan terhadap standar mutu dan keakuratan pelabelan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha.
Bareskrim kini melanjutkan penyidikan untuk memperdalam dugaan kecurangan tersebut. Penetapan tersangka, bentuk pelanggaran yang disangkakan, dan pertanggungjawaban pihak terkait masih menunggu hasil proses hukum selanjutnya.
Fokus utama penyidikan bukan semata-mata pada selisih harga, melainkan pada pembuktian apakah produk yang dipasarkan benar-benar memenuhi standar mutu dan kandungan gizi yang dicantumkan pada kemasan. Jika ketidaksesuaian tersebut terbukti melanggar ketentuan, penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di sektor pangan.
Ervinna






