Ambiguitas Azas Dalam Hukum Pidana Indonesia

Berita106 Dilihat

Oleh Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

DetikSR.id Jakarta 24 April 2026 – Bila kita amati sequence seseorang terlapor yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan laporan polisi,
Status nya berubah-ubah sesuai Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan/SP2HP, dalam proses pra adjudikasi.

Status diawali sebagai saksi terlapor, jika dalam penyidikan ditemukan 2 (dua) alat bukti, status ditingkatkan menjadi tersangka, jika berkas berita acara penyidikan lengkap, segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dalam proses adjudikasi, status berubah lagi menjadi terdakwa, kemudian apabila di dakwa, dituntut dan di vonis oleh putusan hakim, status berubah lagi menjadi terpidana.

Namun apabila terpidana merasa putusan tersebut tidak adil, ybs dapat mengupayakan permohonan naik banding pada Pengadilan Tinggi.

Pada titik inilah ke rancu an muncul,
Keputusan hakim PN memvonis harus dianggap benar dan dihormati sebagai kebenaran hukum demi kepastian hukum sesuai azas Res judicata pro veritate habetur.

Sebaliknya terpidana yang mengajukan upaya naik banding jika merujuk
azas Presumption of innocent “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”

Para ahli hukum harus mencarikan solusi agar ke dua azas diatas tidak bertabrakan sehingga tidak menimbulkan kebingungan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *