Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan 12 Aksi Penyelundupan Emas, Amankan 17,55 Kg Senilai Rp45,73 Miliar

Berita61 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan serangkaian upaya penyelundupan emas melalui jalur penumpang internasional.

Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, petugas mencatat sebanyak 12 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram emas senilai sekitar Rp45,73 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan emas terbesar yang berhasil diungkap di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang tahun 2026.

Para pelaku diduga berupaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku, dengan berbagai modus penyembunyian mulai dari koper, saku pakaian, hingga dikenakan sebagai aksesori tubuh.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional yang dilakukan secara intensif oleh Bea Cukai dan Avsec.

“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangannya di Jakarta, pada (26/5/2026).

Menurut Hengky, petugas mencurigai sejumlah penumpang setelah alat pemindai mendeteksi keberadaan logam dengan densitas tinggi di dalam barang bawaan mereka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan emas dalam berbagai bentuk, mulai dari kepingan hingga batangan (cast bar), yang disembunyikan dengan beragam cara untuk menghindari pengawasan petugas.

Seluruh kasus terungkap melalui proses profiling penumpang, analisis risiko, serta pemeriksaan fisik terhadap barang bawaan yang dianggap mencurigakan.

Rangkaian pengungkapan dimulai pada 16 April 2026. Saat itu, petugas mengamankan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak terbang menuju Hong Kong.

Dari hasil pemeriksaan, LCD kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram atau sekitar 3 kilogram, dengan nilai mencapai Rp7,6 miliar. Emas tersebut diduga akan dibawa keluar negeri tanpa memenuhi prosedur dan perizinan ekspor yang diwajibkan.

Penindakan terbesar terjadi pada 19 Mei 2026, ketika petugas menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH.

FH yang hendak terbang menuju Hong Kong kedapatan membawa 10 batang emas jenis cast bar dengan berat total 10 kilogram. Nilai emas yang dibawa mencapai Rp26,18 miliar, menjadikannya kasus dengan nilai barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Jumlah tersebut setara dengan lebih dari separuh total nilai emas yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Sehari setelah kasus FH, tepatnya pada 20 Mei 2026, petugas kembali mengamankan dua WNA asal Tiongkok.
Pelaku pertama berinisial XWQ membawa dua batang emas cast bar dengan berat 609 gram senilai sekitar Rp1,6 miliar.

Sementara pelaku kedua, FCT, kedapatan membawa dua batang emas cast bar seberat 680 gram dengan nilai sekitar Rp1,79 miliar.
Kemudian pada 21 Mei 2026, petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar dengan berat 612 gram dan nilai sekitar Rp1,61 miliar.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026, ketika petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus dalam satu hari.

Ketujuh pelaku merupakan warga negara Tiongkok yang menggunakan modus serupa, yakni membawa emas batangan jenis cast bar melalui jalur penumpang internasional.

Rinciannya sebagai berikut:
* ZH membawa 3 batang emas seberat 251,8 gram senilai Rp662 juta.
* ZL membawa 2 batang emas seberat 401,5 gram senilai Rp1,06 miliar.
* WJ membawa 2 batang emas seberat 392,5 gram senilai Rp1,03 miliar.
* GJ membawa 2 batang emas seberat 414 gram senilai Rp1,09 miliar.
* ZQ membawa 1 batang emas seberat 516 gram senilai Rp1,36 miliar.
* CG membawa 1 batang emas seberat 514 gram senilai Rp1,35 miliar.
* WHL membawa 1 batang emas seberat 149,84 gram dengan nilai sekitar Rp394 juta.

Pengungkapan tujuh kasus dalam sehari tersebut menunjukkan adanya pola yang relatif serupa dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Hengky menegaskan bahwa seluruh kasus yang telah diungkap saat ini masih berada dalam tahap penelitian kepabeanan.

Barang bukti emas diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan kadar dan spesifikasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, para pelaku juga menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar.

“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut,” jelas Hengky.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang dan penumpang internasional, terutama untuk komoditas bernilai tinggi seperti emas yang memiliki ketentuan khusus dalam lalu lintas ekspor.

Langkah pengawasan dilakukan melalui penguatan sistem profiling penumpang, pemanfaatan teknologi pemindaian, analisis risiko, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Hengky.

Dengan total nilai barang bukti yang mencapai hampir Rp46 miliar, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mencegah praktik penyelundupan komoditas bernilai tinggi yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga ekspor yang sah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *