BPD ABUJAPI JAYA Beri Pembekalan Hukum Praktis Satpam Gada Madya di Bogor

Berita82 Dilihat

DetikSR.id BOGOR — pembekalan hukum praktis satpam gada madya secara resmi diselenggarakan oleh Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI JAYA) bagi peserta pendidikan dan pelatihan Kualifikasi Gada Madya Angkatan ke-6 di Pusdiklat Delta Training Wing, Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (5/9/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi yuridis, integritas, serta pemahaman batas kewenangan personel pengamanan swakarsa saat bertugas di lapangan.

​Penugasan organisasi ini dilaksanakan oleh Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI JAYA, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., atas instruksi Ketua Umum BPD ABUJAPI JAYA, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Uden Kusuma Wijaya, S.H., M.H.. Pembekalan ini merespons surat permohonan resmi PT Delta Garda Persada Nomor 001/DGP-HO/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 guna membekali calon penyelia pengamanan dengan pemahaman hukum pidana yang komprehensif.

​Dalam sesi materi yang dimulai pukul 13.00 WIB, narasumber memaparkan tema “Pemahaman Hukum Pidana bagi Satpam” serta subtema mengenai alat bukti, hak tersangka, dan hak korban. Pelatihan difokuskan pada penguasaan dasar hukum pengamanan swakarsa (UU No. 2/2002, Perpol Pam Swakarsa, KUHP, dan KUHAP), tata cara penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga pengelolaan barang bukti dan bukti elektronik seperti rekaman CCTV.

​“Satpam yang memahami hukum akan lebih mampu menjalankan tugas pengamanan dengan benar, Satpam yang memahami batas kewenangannya akan lebih terlindungi dari risiko hukum, dan Satpam yang menjunjung tinggi integritas akan semakin dipercaya oleh masyarakat serta pengguna jasa,” tegas Ketua III Bidang Hukum dan Advokasi BPD ABUJAPI JAYA, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Sabtu (5/9/2026).

Pembekalan ini mempertegas garis batas kewenangan Satpam yang berfokus pada empat fungsi utama: Mengamankan, Mencegah, Melaporkan, dan Membantu. Sebaliknya, Satpam dilarang keras Mengadili, Menghukum, Menyiksa, maupun Memaksa Pengakuan dari terduga pelaku. Penanganan dugaan tindak pidana di area kerja—seperti pencurian atau penganiayaan—wajib mengedepankan tindakan pengamanan TKP yang terukur, menjaga keutuhan barang bukti, serta melaporkan kejadian secara berjenjang ke manajemen dan kepolisian.

​Melalui penanaman doktrin karakter 3T (Tanggap, Tangkas, dan Tanggung Jawab) serta prinsip “Tegas dalam tindakan, santun dalam pelayanan, dan patuh terhadap hukum”, BPD ABUJAPI JAYA turut merumuskan lima rekomendasi strategis, termasuk penyusunan Modul Hukum Praktis dan pembentukan Klinik Konsultasi Hukum Satpam. Sinergi ini diharapkan terus mencetak insan pengamanan yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.(Red/cp)

Sumber: BPD ABUJAPI JAYA & PT Delta Garda Persada

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *