Dirjen PAS Tolak Mundur di Tengah Sorotan Klaster Mewah Lapas Cibinong, DPR RI Desak Evaluasi Rotasi Pejabat

Berita132 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Irjen (Purn) Mashudi menegaskan dirinya masih sanggup menjalankan tugas di tengah sorotan serius terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (28/9/2026).

Penegasan tersebut muncul setelah anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mempertanyakan kemampuan Mashudi dalam membenahi tata kelola pemasyarakatan menyusul terbongkarnya dugaan fasilitas khusus bagi warga binaan di kawasan Lapas Cibinong.

Yanuar awalnya menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap petugas apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi pemberhentian hingga proses pidana apabila ditemukan unsur suap atau pemerasan.

“Ini terkait lagi juga dengan warga binaan. Kalau lapas, petugas-petugasnya dengan proses investigasi ini diberikan sanksi, bukan hanya penonaktifan, bahkan kalau terbukti secara nyata bahwa itu dilakukan oleh petugas, bukan hanya dinonaktifkan, Pak, tapi diberhentikan,” ujar Yanuar dalam rapat.

Ia kemudian mempertanyakan langsung kepada Mashudi apakah masih sanggup menangani persoalan tersebut.

“Kalau ada unsur pidananya di dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses. Ini Pak Dirjen masih sanggup enggak, Pak, ngurus ini nih, Pak?” tanya Yanuar.

“Masih,” jawab Mashudi.

Yanuar kemudian menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan berada dalam pengawasan Dirjen PAS.

“Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di dalam pengawasan Pak Dirjen,” kata Yanuar.

Sorotan Yanuar tidak berhenti pada temuan fasilitas mewah. Ia juga mempertanyakan mekanisme rotasi dan promosi pejabat di lingkungan pemasyarakatan, terutama pejabat yang memiliki rekam jejak persoalan saat bertugas di tempat sebelumnya.

Yanuar menilai prinsip reward and punishment harus menjadi dasar dalam penempatan maupun promosi pejabat lapas.

Ia kemudian menyinggung pejabat Lapas Cibinong bernama Yosep yang disebut pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Narkoba Salemba pada 2024.

Menurut Yanuar, ketika Yosep bertugas di sana, terjadi peristiwa tujuh narapidana narkoba melarikan diri pada November 2024.

“Yang kedua, temuan ini ada Kasi Binadik, Pak Yosep, yang tahun 2024 bertugas di Rutan Narkoba Salemba. Benar ya, Pak Yosep, ya? Sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan, yang pada saat Anda dinas di sana, ada 7 narapidana narkoba kabur. Benar?” tanya Yanuar.

“Benar,” jawab Yosep.

Yanuar mempertanyakan alasan pejabat dengan rekam jejak tersebut kemudian memperoleh promosi dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) di Lapas Cibinong.

“Coba bisa dibayangkan, Pak. 2024 Mas Yosep ini sebagai Kepala Pengamanan Rutan, 7 narapidana kabur, 2024 bulan November. Sekarang promosi jabatan, jadi Kasi Binadik di Cibinong. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini, Pak?” kata Yanuar.

Ia meminta Dirjen PAS tidak menjadikan rotasi dan mutasi sebagai instrumen yang justru berpotensi menutup persoalan di internal pemasyarakatan.

“Dan yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan. Maka saya minta Pak Dirjen tadi, kalau masih sanggup, bereskan ini, Pak. Jangan like or dislike, apalagi kalau urusan setor-menyetor. Ini semua terbuka, Pak, bisa dilihat rekam jejaknya,” ujar Yanuar.

Menurut dia, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pencopotan atau penonaktifan sejumlah pejabat setelah sebuah persoalan mencuat. Sistem pengawasan, penempatan, promosi, dan evaluasi kinerja petugas juga harus diperbaiki.

“Maka saya sampaikan, kalau Pak Dirjen enggak sanggup, lebih gentle mundur, Pak,” tegasnya.

Dirjen PAS Ungkap Temuan Miras di Rumah Dinas

Dalam rapat tersebut, Mashudi juga memaparkan hasil investigasi sementara Ditjen PAS terkait temuan fasilitas yang disebut Ombudsman sebagai dugaan “klaster mewah” di Lapas Cibinong.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah keberadaan minuman keras di sebuah bangunan yang sebelumnya dikaitkan dengan fasilitas hunian di kawasan tersebut.

Mashudi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, tempat tidur, kulkas, serta minuman beralkohol yang ditemukan merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi.

Ditjen PAS juga menemukan bingkai foto warga binaan atas nama Jimmy Masrin. Mashudi mengatakan barang tersebut telah diamankan dalam kegiatan razia keamanan.

Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pendalaman internal Ditjen PAS setelah Ombudsman RI mengungkap temuan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Ditjen PAS Bantah Ada Jalur Tikus

Mashudi juga memberikan klarifikasi mengenai sejumlah bangunan dan fasilitas yang ditemukan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Cibinong.

Menurut dia, bangunan yang disebut menyerupai penginapan atau hunian kontainer merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun menggunakan APBN 2026.

Sementara bangunan mes atau wisma peristirahatan pegawai disebut dibangun menggunakan APBN 2017.

Adapun area yang disebut sebagai simulator golf, menurut Mashudi, merupakan fasilitas yang sedang disiapkan untuk dijadikan loker.

Sementara lahan SAE yang diduga digunakan sebagai tempat parkir merupakan area alternatif ketika tempat parkir utama penuh.

Mashudi juga membantah adanya jalur tikus yang dapat menjadi akses keluar-masuk warga binaan.

“Terkait dugaan adanya jalur tikus, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, tidak ditemukan adanya jalur tikus. Lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” katanya.

Persoalan ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang secara fisik terlihat seperti rumah atau hunian bergaya klaster. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan sofa, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah fasilitas lain yang dinilai menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga menemukan fasilitas gym, kolam, area parkir kendaraan serta simulator golf yang sedang dibangun.

Ombudsman menyatakan menemukan warga binaan di salah satu bangunan tersebut. Tim juga mengungkap adanya dugaan perlakuan khusus terhadap sebagian warga binaan, meski siapa saja penghuni dan bagaimana mekanisme penggunaan bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman.

Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan area di bagian belakang yang dinilai memiliki celah akses dan berpotensi menjadi jalur keluar-masuk.

Ombudsman meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.

Ombudsman sebelumnya juga menyebut menerima informasi mengenai dugaan pungutan terhadap warga binaan, termasuk laporan mengenai pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A. Namun, dugaan tersebut tetap perlu melalui proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

Sehari setelah temuan Ombudsman mencuat, pihak Lapas Cibinong juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan minuman beralkohol.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra mengatakan minuman beralkohol yang ditemukan berada di rumah dinas salah satu pejabat lapas, yakni rumah dinas yang sebelumnya ditempati Kasi Kamtib.

Ia menyebut minuman tersebut merupakan konsumsi pribadi dan bukan dikonsumsi di lingkungan kerja ataupun bersama warga binaan.

Penjelasan itu kemudian diperiksa lebih lanjut oleh Ditjen PAS sebagai bagian dari investigasi internal.

Kasus Lapas Cibinong kini tidak lagi sebatas persoalan keberadaan rumah dengan fasilitas mewah di dalam kawasan pemasyarakatan.

Temuan tersebut telah berkembang menjadi persoalan yang menyentuh tata kelola lapas secara lebih luas: mulai dari pengawasan petugas, mekanisme pemberian fasilitas kepada warga binaan, keamanan, kepatuhan terhadap standar pemasyarakatan, hingga sistem mutasi dan promosi pejabat.

Di satu sisi, Ombudsman menemukan indikasi adanya fasilitas yang dinilai tidak semestinya serta celah keamanan. Di sisi lain, Ditjen PAS menyatakan sebagian bangunan dan fasilitas tersebut memiliki fungsi kedinasan atau operasional dan kini tengah diperiksa.

Karena itu, titik krusialnya berada pada hasil investigasi akhir, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, atas dasar apa fasilitas itu tersedia, apakah ada warga binaan yang memperoleh perlakuan khusus, apakah terjadi pelanggaran disiplin atau pidana, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.

Di tengah sorotan tersebut, Mashudi menyatakan masih sanggup menjalankan tugasnya sebagai Dirjen PAS.

Kini, pembuktian dan tindak lanjut menjadi ujian bagi Ditjen PAS untuk memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada penonaktifan sejumlah pejabat, tetapi juga mampu mengungkap akar persoalan serta memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *