DPR RI Ketok Palu, Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Babak Baru Perlindungan Pekerja Dimulai

Berita96 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (6/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota Dewan. Sejumlah perwakilan kelompok buruh turut hadir di balkon ruang sidang untuk menyaksikan langsung pengesahan regulasi yang telah melalui pembahasan panjang tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi untuk membawa RUU tersebut ke tahap pengesahan.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan anggota Dewan. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.

Dibahas Hampir Tiga Tahun

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi babak akhir dari proses legislasi yang berlangsung cukup panjang. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas selama hampir tiga tahun sebelum akhirnya mendapat persetujuan tingkat akhir.

Sehari sebelumnya, pada (5/10/2026), Komisi IX DPR bersama pemerintah telah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I itu, seluruh fraksi di Komisi IX DPR menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke paripurna. Pemerintah yang diwakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyatakan persetujuan.

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menjelaskan RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya disusun untuk memperkuat kerangka perlindungan tenaga kerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Pemerintah menilai regulasi tersebut penting untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan dunia kerja dan kebutuhan industri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi proses pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menurut dia, regulasi baru tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan.

“RUU tersebut dapat menjadi landasan baru dalam membangun hubungan ketenagakerjaan yang mampu mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” ujar Yassierli.

Tindak Lanjut Putusan MK

Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak terlepas dari kebutuhan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah dan DPR berupaya menyusun norma ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum di tengah perubahan struktur dan pola kerja.

Sejumlah isu strategis menjadi bagian dari pembahasan, antara lain pekerja alih daya atau outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembahasan juga melibatkan penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok pekerja dan asosiasi pengusaha. Komisi IX DPR menerima masukan dari sejumlah sektor ketenagakerjaan, termasuk pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online.

Menjaga Kepentingan Pekerja dan Dunia Usaha

Putih Sari mengatakan proses pembahasan RUU dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

Menurut dia, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian bagi kedua pihak. Perlindungan pekerja, kata Putih, perlu berjalan beriringan dengan penciptaan iklim usaha yang sehat agar industri tetap mampu berkembang dan menyerap tenaga kerja.

“Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ujar Putih.

Ia berharap pengesahan UU tersebut dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian nasional, termasuk mendorong kembali geliat dunia usaha dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat mendukung dunia usaha sekaligus memperkuat perekonomian nasional,” katanya.

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR kini menghadapi tahap berikutnya, yakni memastikan ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Tantangan utamanya bukan hanya pada keberadaan aturan, tetapi juga pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta kemampuan regulasi menjawab dinamika pasar kerja yang terus berubah.

Pengesahan ini sekaligus menandai perubahan penting dalam tata kelola ketenagakerjaan nasional. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum, memperkuat posisi pekerja, dan tetap menjaga daya saing serta keberlanjutan dunia usaha.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *