DPR RI Soroti Dugaan Pelanggaran Etik di Balik Penggunaan Helikopter KPU, Minta DKPP Jatuhkan Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar

Berita83 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi II DPR RI menyoroti penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

DPR menilai penggunaan transportasi udara tersebut mencederai semangat efisiensi anggaran dan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik.

Kasus tersebut kini tengah diperiksa DKPP dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta pada 29 Juni 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa biaya penggunaan helikopter mencapai lebih dari Rp198 juta untuk perjalanan yang dilakukan pada 25 Januari 2024.
Sementara itu, revisi anggaran yang dijadikan dasar pembiayaan baru disahkan lima hari setelahnya, yakni pada 30 Januari 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan keprihatinannya atas penggunaan helikopter tersebut. Menurutnya, langkah tersebut tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi nasional maupun kebijakan pemerintah yang tengah mendorong efisiensi belanja negara.

“Penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS sangat disesalkan. Di tengah kebijakan Presiden yang menekankan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, tindakan tersebut menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap situasi bangsa,” ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, pada (3/7/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif ataupun legalitas penggunaan anggaran.

Menurutnya, penyelenggara negara juga harus menjunjung tinggi etika publik, kepatutan, serta tanggung jawab moral dalam setiap penggunaan fasilitas negara.

Ia juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan mengenai dugaan keterlibatan Anggota DKPP RI, Tio Aliansyah, sebagai salah satu penumpang helikopter.

Keterangan tersebut disampaikan Anggota KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i, yang menyebutkan bahwa dalam penerbangan tersebut terdapat dirinya, pimpinan KPU, Anggota DKPP RI Tio Aliansyah, serta sejumlah pihak lainnya.

“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP merupakan lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.

Menurutnya, pejabat yang berada di lembaga penegak etik seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip-prinsip integritas, kesederhanaan, dan akuntabilitas.

Ia menilai penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat diakses melalui jalur darat menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepantasan penggunaan anggaran negara.

Indrajaya menegaskan, apabila hasil pemeriksaan DKPP menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik, maka sanksi yang diberikan harus mencerminkan besarnya tanggung jawab moral para pihak yang terlibat, khususnya apabila berasal dari lembaga penegak etik.

“Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya. Oleh karena itu, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat justru patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” tegasnya.

Selain meminta penegakan etik dilakukan secara tegas, Komisi II DPR juga mendorong agar peristiwa tersebut dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
Indrajaya menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya dibangun melalui putusan atau kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga melalui sikap dan keteladanan para pejabatnya dalam menggunakan fasilitas negara.

“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sidang pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung di DKPP. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi majelis etik untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *