DPR RI Tegaskan Kewenangan Aparat Dalam RUU Perampasan Aset Harus Dibatasi, Cegah Abuse of Power

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, DPR RI menegaskan pentingnya pembatasan kewenangan aparat penegak hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai harus mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, sekaligus mencegah munculnya peluang penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu tujuan utama dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (7/9/2026).

“Perampasan aset ini pedomannya satu bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, pembentukan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk para ahli dan profesional. Masukan tersebut dinilai penting agar ketentuan yang nantinya disahkan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru ketika diterapkan.

Ia menekankan bahwa mekanisme perampasan aset harus memiliki batasan, prosedur, serta perhitungan yang jelas. Dengan demikian, kewenangan negara untuk mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana tetap berjalan berdasarkan prinsip hukum dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Sahroni mencontohkan persoalan mengenai penentuan nilai aset yang dapat dirampas. Menurut dia, besaran aset yang dirampas tidak dapat ditentukan secara sembarangan atau otomatis disamakan dengan nilai kerugian maupun dugaan tindak pidana tanpa melalui perhitungan yang rasional.

“Kita enggak ingin bahwa apa yang telah kita usahakan, apa yang telah kita upayakan ini intinya adalah punya komitmen sama-sama. Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya.

Sahroni juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus diarahkan menuju tahap pengesahan. Ia menyebut 15 Desember sebagai target waktu untuk mengetok regulasi tersebut.

Menurutnya, pengesahan sebuah undang-undang belum tentu akan mengakhiri seluruh perdebatan publik. Namun, ia memastikan proses legislasi akan terus didorong.

“15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,” kata Sahroni.

Di sisi lain, Sahroni menyadari bahwa pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai diperlukan komunikasi dan edukasi publik agar substansi regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Ia meminta kalangan ahli dan profesional yang terlibat dalam pembahasan turut memberikan masukan sekaligus membantu menjelaskan substansi RUU kepada masyarakat.

“Bapak-Bapaklah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Menurutnya, kewenangan yang nantinya diberikan melalui undang-undang harus disertai mekanisme pengawasan dan pembatasan yang memadai. Hal tersebut penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tetap digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan kepentingan politik.

Habiburokhman juga menanggapi sorotan publik mengenai proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai berlangsung cukup lama.

Ia menjelaskan bahwa meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan usulan terkait regulasi tersebut sejak 2008, pembahasan dalam proses legislasi baru berlangsung setelah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Soal kita disebut lama meresponsnya. Dikatakan PPATK menyampaikan usulan sejak tahun 2008. Tapi padahal kan memang baru masuk Prolegnas dan dibahas itu tahun lalu,” kata Habiburokhman.

Ia mengatakan lamanya proses pembentukan sebuah undang-undang tidak dapat semata-mata dihitung sejak pertama kali sebuah gagasan atau usulan disampaikan.

Menurutnya, sejumlah regulasi penting lainnya, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga melalui proses pembahasan yang panjang.

Habiburokhman turut menjelaskan mengenai cakupan tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyebut terdapat 13 tindak pidana yang menjadi bagian dari ruang lingkup regulasi tersebut.

Menurutnya, tindak pidana tersebut memiliki karakteristik yang dinilai serupa dengan tindak pidana korupsi, terutama karena dapat menimbulkan kerugian dalam jumlah besar terhadap negara maupun masyarakat.

“13 itu adalah tindak pidana juga yang mempunyai karakter mirip dengan Tipikor, karena merugikan negara atau merugikan masyarakat dalam konteks jumlah yang sangat banyak,” ujarnya.

Dalam pembahasan mengenai mekanisme perampasan aset, Habiburokhman mengatakan Indonesia dapat mempelajari praktik yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris.

Namun, ia mengingatkan agar penerapan model dari negara lain tidak dilakukan secara mentah. Kondisi penegakan hukum dan tingkat integritas aparat di Indonesia juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan seberapa luas kewenangan yang diberikan.

“Yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju?” katanya.

Menurut Habiburokhman, kewenangan yang terlalu luas dapat menimbulkan persoalan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat. Terlebih, hukum dapat berisiko disalahgunakan apabila masuk ke dalam kepentingan politik atau kekuasaan.

Ia mengaku memiliki pengalaman ketika berada di luar pemerintahan atau sebagai oposisi. Pengalaman tersebut, menurutnya, membuat dirinya memahami risiko ketika hukum digunakan sebagai instrumen politik.

“Saya pernah di oposisi juga sebelum saya di apa, pemerintah, pendukung partai pemerintah. Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan,” tuturnya.

Karena itu, Habiburokhman meminta para pembentuk undang-undang tidak hanya melihat persoalan dari perspektif pemerintah atau pihak yang sedang memegang kekuasaan.

Menurutnya, setiap regulasi harus dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan bahwa suatu saat pembentuk undang-undang maupun partai politik yang saat ini berada di pemerintahan dapat berada di luar kekuasaan.

Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat, kelompok yang berseberangan dengan pemerintah, maupun pihak yang berada di posisi oposisi harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam merumuskan ketentuan perampasan aset.

Habiburokhman juga menyinggung kekhawatiran terhadap draf RUU Perampasan Aset yang sebelumnya pernah beredar dan dinilai memiliki ketentuan yang lebih ekstrem.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam proses pembahasan.
Ia menegaskan, undang-undang yang lahir dari proses legislasi harus memiliki pagar hukum yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak dapat digunakan untuk menekan atau menghabisi pihak yang berseberangan secara politik.

“Kita bikin Undang-Undang itu harus berpikir jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power. Harus berpikir kita jangan di posisi sekarang pemegang kekuasaan. Harus berpikir kita ada di posisi rakyat biasa yang lemah, ada di oposisi mungkin yang berseberangan,” katanya.

Peringatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan upaya memperkuat instrumen negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Lebih dari itu, DPR juga menghadapi tantangan untuk memastikan regulasi tersebut memiliki keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan, perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak sekadar mengejar percepatan pengesahan, tetapi juga menghasilkan regulasi yang memiliki mekanisme perampasan aset yang terukur, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *