DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak pelanggan layanan telekomunikasi, khususnya terkait sisa kuota internet yang selama ini berpotensi hangus ketika masa aktif layanan berakhir.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet untuk berbagai kebutuhan, mulai dari komunikasi, pendidikan, pekerjaan, hingga kegiatan ekonomi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi. Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” ujar TB Hasanuddin, pada (25/7/2026).
Menurut dia, selama ini masih banyak pelanggan yang merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang telah dibeli tidak dapat digunakan kembali hanya karena masa aktif paket layanan telah berakhir.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi.
“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat.
Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain,” katanya.
TB Hasanuddin meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas, terukur, dan mudah dipahami masyarakat.
Menurutnya, regulasi teknis diperlukan agar putusan MK dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Aturan tersebut juga harus memberikan kepastian kepada pelanggan mengenai status sisa kuota yang dimiliki setelah masa aktif paket berakhir.
“Dengan menyusun aturan pelaksanaan yang jelas sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujar dia.
Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Rapat tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam melaksanakan putusan MK.
“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dan operator seluler dapat segera menyusun regulasi teknis yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelanggan tanpa mengabaikan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
“Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin mengingatkan agar pelaksanaan putusan MK dilakukan dengan itikad baik dan tidak justru melahirkan kebijakan baru yang berpotensi membebani masyarakat.
Ia meminta pemerintah dan operator seluler tidak menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk menaikkan tarif secara tidak proporsional atau membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
“Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” katanya.
Menurutnya, operator seluler perlu memberikan informasi yang transparan kepada pelanggan mengenai masa berlaku paket, mekanisme penggunaan sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia setelah masa aktif paket berakhir.
Transparansi tersebut dinilai penting agar pelanggan dapat memahami hak dan kewajibannya serta tidak mengalami kerugian akibat ketentuan layanan yang tidak dipahami secara jelas.
Diketahui, perkara tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai dengan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Putusan tersebut menempatkan pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi pada posisi penting untuk segera menyiapkan mekanisme pelaksanaan yang sesuai dengan amar putusan MK.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah diharapkan dapat segera menerjemahkan ketentuan konstitusional tersebut ke dalam regulasi teknis yang jelas.
Di sisi lain, operator seluler juga dituntut untuk menyesuaikan kebijakan layanan mereka secara transparan sehingga pelanggan memperoleh kepastian mengenai hak atas sisa kuota yang telah dibeli.
Bagi DPR, implementasi putusan MK harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional sekaligus memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses internet yang terjangkau, tetapi juga memperoleh perlindungan yang adil atas layanan yang telah mereka bayarkan.
Ervinna












