DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil Mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan ( Curas ) yang menjadi TO ( TARGET OPS ) Penyakit Masyarakat ( PEKAT MUSI ) tahun 2025.
Adapun dua tersangka itu yakni HY(18) dan AP(19) keduanya warga Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas ( Mura ). Korbannya, SDA(8) warga Kelurahan Taba Lestari Kecamatan . Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki sehubungan dengan TARGET OPS PEKAT MUSI Tahun 2025 dalam perkara Tindak Pidana Curas tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim , AKP M. Kurniawan Azwar didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso dan Kanit Pidum Ipdum Suwarno diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Minggu(02/03/2025).
Dijelaskan, kasus curas itu bermula pada hari Rabu(26/02/2025) sekira jam 15.00 Wib ditempat kejadian perkara ( TKP ) Jl. H. Kerim Perumahan Buana Lestari Rt.05 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuk Linggau, saat korban sedang berjalan ingin pulang kerumah, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang laki-laki yang tidak korban kenali dengan menggunakan kendaraan sepeda motor yang kemudian berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban. Saat sedang bertanya-tanya alamat kepada korban, tiba-tiba salah seorang dari dua laki-laki tadi langsung merampas Handphone milik korban yang saat itu sedang dipegang oleh korban dan dua laki-laki tersebut langsung melarikan diri.
Nah, berdasarkan laporan korban, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan anggota Opsnal Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi serta gelar perkara dengan menetapkan HY dan AP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan berhasil menangkap kedua tersangka .
” Pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, dilakukan penahanan di kandang Macan Linggau PPolres Lubuk Linggau ” pungkasnya. ( Rif ).