Eks Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota Dinonaktifkan, Propam Mabes Polri Dalami Dugaan Pelanggaran Etik di Ponpes Hamalatul Quran

Berita72 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keempat personel tersebut juga telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penindakan di lingkungan pesantren.

Langkah tegas tersebut menjadi respons institusi Polri atas gelombang kritik dan keluhan masyarakat, terutama menyangkut dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan dan keprihatinan mendalam atas dampak psikologis yang dialami para santriwati serta pengasuh pondok pesantren.

“Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, pada (2/11/2026).

Ia menegaskan, Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam membina akhlak dan keilmuan umat Islam.

“Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim,” ujarnya.

Trunoyudo mengungkapkan, empat personel Polres Sukoharjo yang kini menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri masing-masing adalah AKBP Andhika Dharma Sena selaku mantan Kapolres Sukoharjo, Iptu Agung Sedewo selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA-PPO.

Keempatnya telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. Penonaktifan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pendalaman dugaan pelanggaran etik sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.

Ia menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh peristiwa penggeledahan tersebut.

Menurut Trunoyudo, Polri tidak mengabaikan kritik maupun laporan masyarakat. Sebaliknya, setiap keberatan yang disampaikan pihak terdampak harus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

Mabes Polri memastikan terdapat dua proses yang berjalan secara terpisah dalam menangani polemik tersebut.

Pertama, proses penegakan hukum pidana yang masih ditangani jajaran Polda Jawa Tengah. Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Dengan demikian, pemeriksaan etik terhadap empat personel tersebut tidak serta-merta menghapus atau menggantikan proses hukum pidana yang sedang berlangsung.

“Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” ungkapnya.

Polri menyatakan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara transparan, profesional, prosedural, dan proporsional, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

Kapolres Sukoharjo Resmi Dicopot

Sebelumnya, pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam keputusan tersebut, Andhika dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo digantikan AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Pergantian jabatan tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang berujung pada penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.

Polemik ini bermula ketika aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.

Namun, pelaksanaan tindakan kepolisian itu kemudian menuai kecaman setelah muncul laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah di lingkungan pesantren.

Persoalan tersebut berkembang menjadi sorotan publik karena menyangkut bukan hanya prosedur penegakan hukum, melainkan juga perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Kini, perhatian publik tertuju pada keseriusan Propam Mabes Polri dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Ujian bagi institusi Polri bukan semata-mata menindak personel yang diduga melanggar, melainkan membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa mengabaikan hak, martabat, dan rasa aman masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *