DetikSR.id PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Musi Rawas. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Press Room Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (30/4/2026). Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, operasi penindakan dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari sopir tangki, pengelola gudang, hingga koordinator lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Selasa (21/4/2026), saat petugas melakukan penyelidikan di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau–Muratara, tepatnya di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit truk tangki berkapasitas 16.000 liter milik PT Elnusa Petrofin yang seharusnya mengangkut BBM dari Depo Pertamina Lubuklinggau menuju Provinsi Bengkulu.
Namun, dalam praktiknya, kendaraan tersebut justru dialihkan ke sebuah gudang di wilayah Musi Rawas. Di lokasi itu, sekitar 8.000 liter Pertalite diturunkan untuk ditukar (barter) dengan minyak bensin hasil olahan ilegal yang berasal dari wilayah Musi Rawas Utara.
Polisi menyebut, modus ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Dari aktivitas ilegal tersebut, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp700.000 per ton.
“Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata dia.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk tangki Hino, satu unit truk Colt Diesel bermuatan sekitar 10.000 liter minyak olahan ilegal, tiga unit mobil pick-up, puluhan babytank, mesin sedot, selang, bahan pewarna kimia, uang tunai Rp5,2 juta, serta 11 unit telepon genggam milik tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Tidak boleh disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di lingkungan masing-masing. Polisi menilai, partisipasi publik sangat penting dalam mencegah praktik mafia migas yang merugikan negara dan masyarakat. ( Rif’at Achmad )






