Harun Alamsyah : Warga RW 012 TSI Meminta Segera Kembalikan Uang Warga

Berita472 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Barat — Warga Taman Semanan Indah (TSI) Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat mendesak mantan RW 012 Harun Alamsjah untuk segera mengembalikan uang warga yang bernilai ratusan juta.

“Kami sebagai warga RW 012 Taman Semanan Indah meminta kepada saudara Harun Alamsjah untuk segera mengembalikan uang warga yang bernilai ratusan juta, kalau tidak segera dikembalikan maka kami akan mengambil langkah hukum,” kata warga yang bernama Willy serta didampingi beberapa warga TSI. Sabtu (05/05/2024).

Menurut Willy, Harun Alamsjah harus bertanggung jawab, dan menyerahkan uang warga tersebut ke pengurus RW yang baru.

“Uang itu harus dikembalikan ke pengurus yang sah, karena itu uang warga, bukan hak dia. Kita akan melakukan audit, dan harus dipertanggungjawabkan, yang setor berapa orang, berapa nilainya dan yang digunakan berapa ?. Jangan menghindar dari kewajiban karena sudah lengser,” ujar Willy.

Willy juga mengingatkan ke Harun Alamsjah agar legowo karena semakin berkoar, maka akan membuka aibnya sendiri.

“Kalau dia semakin berkoar maka sama saja dia membuka boroknya sendiri,” jelasnya.

Sementara, Ketua RW 012 Johanes Hardi menambahkan, terkait persoalan uang IPL warga yang ditransfer ke rekening atas nama Harun/Jap Lie Moy itu pengurus sudah melakukan upaya dengan bersurat ke pihak terkait.

“Surat yang pertama kami kirimkan ke yang bersangkutan pada tanggal 23 April 2024, isi surat tersebut memberikan waktu kepada Harun 1 Minggu, namun surat tersebut tidak diindahkan, dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan, lalu kami kembali bersurat dengan persuasif untuk memohon agar yang bersangkutan segera mengembalikan uang warga tersebut dengan memberikan surat kedua pada tanggal 2 Mei sampai batas waktu tanggal 6 Mei namun jika masih tidak ada etikat baik. Sekali lagi pengurus memberikan kesempatan dengan bersurat yang ketiga atau yang terakhir dengan jangka waktu 3 hari untuk ditindaklanjuti. Apabila ternyata tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang warga tersebut, maka pengurus akan menempuh ke jalur hukum. Karena ini uang warga yang harus kami pertanggung jawabkan, bukan uang personal atau uang pribadi,” tegas Johanes Hardi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *