DetikSR.Id Lubuk Linggau – Hitler Siregar, kakek usia 65 tahun asal Medan, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut ) ini, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), diduga hendak mengedarkan narkoba jenis ganja.
” Penangkapan terduga pelaku sebagaimana disangkakan pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 27 / VI / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 09 Juni 2024 “ ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya, SH.M.Si didampingi Kanit Idik I , Ipda Prayitno dan anggota dirilis Humas Polres Lubuk Linggau Selasa(11/06/2024).
Mantan Kapolsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas ini menjelaskan, ditangkapnya tersangka yang melakukan tindak pidana dapat merusak anak bangsa tersebut berawal, Minggu(09/06/2024) sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau langsung Ia pimpin melakukan penangkapan terhadap tersangka Hitler Siregar di tempat kejadian perkara (TKP) , di jalan Pembangunan Kelurahan Pelita Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
“ Tersangka ini sudah menjadi target penangkapan karena informasi yang didapatkan tersangka menjual / mengedarkan narkotika jenis ganja “, ujarnya. Lanjut Kasat, setelah tersangka berhasil diamankan ditemukan 24 paket (dua puluh empat paket) yang diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan kertas berada di dalam kantong plastik warna hitam, 24 ( dua puluh empat ) paket yang diduga narkotika Golongan I merupakan jenis tanaman ganja yang sengaja di buang tersangka di dekat tersangka tertangkap.
Barang bukti 24 (dua puluh empat ) paket Ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman Ganja kering yang dibungkuskan kertas putih dengan berat kotor keseluruhan 81 (delapan puluh satu) gram, 1 (satu) plastik kresek warna hitam dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty Warna Hijau Nomor Rangka : MH329D40DCJ686941 Nomor Mesin : 28D-3685306, dan Nomor Polisi : BG 3991 GAE.
“ Hasil introgasi terhadap tersangka bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dijual di Kota Lubuk Linggau. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ pungkasnya. (Rif).