Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

Berita Daerah69 Dilihat

DetikSR.id Bogor, Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi naik ke tahap penyidikan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor kini memperdalam perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan menggelar perkara. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, perkembangan terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan, didapati adanya dugaan tindak pidana,” ujar Anggi, pada (27/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” katanya.

Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan sebagai pemberitahuan resmi bahwa proses penyidikan telah dimulai.

Meski demikian, Anggi belum mengungkapkan apakah penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan masih difokuskan pada pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Sampai saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan perkara ditingkatkan menjadi tahapan penyidikan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga praktik jual beli jabatan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui modus penerimaan gratifikasi.

Dugaan tersebut menjadi dasar penerapan pasal dalam proses penyidikan.
“Hasil penyelidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara bahwa perkara ini disangkakan dengan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Anggi.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Polres Bogor akan terus mendalami dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

Penyidik membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, seiring upaya mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang mencederai tata kelola pemerintahan dan sistem merit dalam pengisian jabatan ASN.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *