Kejari Lubuk Linggau Ungkap Perkembangan Penanganan Perkara Kecelakaan Maut Bus ALS versus Truk Tangki Minyak di Muratara, 19 Korban Jiwa

Berita Daerah22 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian atau luka karena kealpaan dengan tersangka Ir. H. Candra Lubis dan Shandy Hermanto.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Armein Ramdhani dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Rabu (16/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam kecelakaan tersebut, dua bus terbakar dan sebanyak 19 orang dilaporkan meninggal dunia.

Dalam siaran pers Nomor PR-23/L.6.11/Dsb.4/09/2026, Kasi Intelijen Lubuk Linggau menjelaskan bahwa proses penanganan perkara terhadap kedua tersangka masih berada pada tahapan pra-penuntutan.

Tersangka Ir. H. Candra Lubis
Armein menjelaskan, pada 21 Juli 2026, Kejari Lubuk Linggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas Utara (Polres Muratara) Nomor B/SPDP/22.b/VII/2026/Lantas atas nama tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis.

Tersangka diduga melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor PRINT-1923/L.6.11/Etl.1/07/2026.

Pada 11 Agustus 2026, penyidik Polres Muratara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I Nomor B/30/VIII/2026/Lantas kepada Kejari Lubuk Linggau untuk dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.

Setelah dilakukan penelitian, pada 14 Agustus 2026 Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau mengirimkan surat Nomor B-2080/L.6.11/Eoh.1/08/2026 kepada Kapolres Muratara yang menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Ir. H. Candra Lubis bin Sati Lubis belum lengkap atau P-18.

Kemudian, pada 18 Agustus 2026, Penuntut Umum kembali mengirimkan surat Nomor B-2099/L.6.11/Eoh.1/08/2026 yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan atau P-19.
Penyidik Polres Muratara selanjutnya diberikan kesempatan untuk melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Penuntut Umum.

Namun, pada 3 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengirimkan surat Nomor B-2265/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kapolres Muratara berupa pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis atau P-20.

Tersangka Shandy Hermanto
Sementara itu, untuk tersangka Shandy Hermanto, Kejari Lubuk Linggau menerima SPDP dari Kapolres Muratara pada 21 Juli 2026 melalui Nomor B/SPDP/22.a/VII/2026/LANTAS.
Pada 31 Juli 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selaku Penuntut Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana (P-16) Nomor PRINT-1922/L.6.11/Etl.1/07/2026.

Shandy Hermanto diduga melanggar Pasal 474 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 311 KUHP. Selanjutnya, pada 19 Agustus 2026, penyidik Polres Muratara mengirimkan Berkas Perkara Tahap I kepada Kejari Lubuk Linggau untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya.

Hasil penelitian Penuntut Umum menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Shandy Hermanto bin Samsu belum lengkap. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor B-2163/L.6.11/Etl.1/08/2026 kepada Kapolres Muratara pada 24 Agustus 2026 atau P-18. Dua hari kemudian, tepatnya 26 Agustus 2026, Penuntut Umum mengirimkan surat Nomor B-2166/L.6.16/Etl.1/08/2026 yang berisi petunjuk untuk melengkapi hasil penyidikan atau P-

Penyidik kemudian diberikan kesempatan melakukan penyidikan tambahan dan melengkapi berkas sesuai petunjuk Penuntut Umum. Namun, pada 9 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengirimkan surat Nomor B2321a/L.6.11/Eoh.1/09/2026 kepada Kapolres Muratara berupa pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan telah habis atau P-20. Kejaksaan Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Ketentuan.

Armein Ramdhani menegaskan, seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari tahapan pra-penuntutan. Pada tahap ini, Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan sekaligus memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya senantiasa berkomitmen melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Armein.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.

“Dengan adanya keterangan ini, agar asumsi-asumsi yang kurang tepat dapat dipahami masyarakat. Kalau masih ada yang kurang jelas, silakan melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Detiksuarakyat.id, perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut bermula dari kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, pada 6 Mei 2026.
Dalam insiden tersebut, dua bus terbakar dan menyebabkan 19 orang meninggal dunia. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *