Kementerian PANRB Rumuskan Penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional, Untuk Dorong Reformasi Layanan Pemerintah

Berita153 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merumuskan penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat. Dalam prosesnya, kementerian menggandeng para pakar, masyarakat sipil, akademisi, serta berbagai instansi pemerintah untuk memastikan penetapan hari tersebut memiliki landasan yang kuat dan relevan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol formal, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan pentingnya forum diskusi sebagai ruang untuk menghimpun gagasan dari berbagai sudut pandang. Hal itu ia sampaikan saat membuka forum diskusi terkait penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional yang digelar di Kantor Kementerian PANRB di Jakarta.
“Diskusi hari ini diharapkan dapat memberikan masukan yang tajam, objektif, dan konstruktif, baik dari sisi historis, filosofis, maupun strategis,” ujar Purwadi dalam keterangannya, (9/4/2026).

Menurutnya, penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional harus mampu menjadi titik temu antara nilai kebangsaan dan kebutuhan reformasi birokrasi.

Ia menekankan bahwa pelayanan publik merupakan inti dari kehadiran negara, sehingga momentum peringatan ini harus benar-benar mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Purwadi menjelaskan bahwa Hari Pelayanan Publik Nasional diharapkan menjadi ruang refleksi bersama bagi seluruh elemen bangsa pemerintah, masyarakat, hingga media untuk mengevaluasi sejauh mana layanan publik telah dirasakan manfaatnya serta bagaimana upaya perbaikan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Penetapan hari ini tidak boleh berhenti pada aspek seremonial semata. Ia harus memiliki makna strategis sebagai pengingat nasional bahwa pelayanan publik adalah inti kerja pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi apakah layanan yang diberikan sudah semakin sederhana, cepat, dan inklusif.

Dalam proses penetapannya, terdapat sejumlah pertimbangan penting yang tengah dikaji. Di antaranya adalah pemilihan tanggal yang mudah diingat oleh masyarakat, tidak bertabrakan dengan hari besar nasional lainnya, serta memiliki nilai historis dan strategis dalam mendorong kemajuan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menambahkan bahwa penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional diarahkan untuk menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pelayanan Publik.

Gerakan ini nantinya diharapkan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Otok, pendekatan yang diambil tidak akan menitikberatkan pada kegiatan seremonial berskala besar. Sebaliknya, fokus utama adalah mendorong aksi nyata peningkatan kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Momentum ini tidak diwujudkan melalui seremoni besar, melainkan melalui langkah konkret, seperti optimalisasi layanan yang sudah ada di masing-masing instansi. Dengan demikian, dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang terus digencarkan pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penetapan Hari Pelayanan Publik Nasional diharapkan dapat menjadi katalis dalam mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pelibatan masyarakat dalam proses perumusan menjadi indikator penting bahwa pemerintah berupaya membuka ruang partisipasi publik dalam menentukan arah kebijakan.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Ke depan, hasil dari rangkaian diskusi dan kajian ini akan menjadi dasar dalam menetapkan secara resmi Hari Pelayanan Publik Nasional.

Pemerintah berharap, momentum tersebut tidak hanya menjadi peringatan tahunan, tetapi juga menjadi penggerak perubahan nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *