Kemkomdigi Soroti Oknum Yang Langgar Aturan, Tegaskan Registrasi SIM Biometrik Wajib Gunakan Identitas Asli Pengguna, Larang Pakai Identitas Orang Lain

Berita102 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa proses registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik wajib dilakukan dengan data identitas dan biometrik milik pengguna yang sebenarnya.

Pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan data atau biometrik orang lain dalam proses registrasi merupakan praktik yang tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, setelah menemukan adanya praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang dilakukan oleh sejumlah oknum penjual.

Meski seluruh operator seluler telah menerapkan sistem registrasi pelanggan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition), Kemkomdigi masih menemukan praktik di mana kartu SIM terlebih dahulu diaktifkan menggunakan biometrik milik penjual sebelum kemudian dijual kepada pelanggan.

“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, pada (20/7/2026).

Menurut Edwin, praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan karena nomor telepon yang digunakan pelanggan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.

Kondisi itu dapat menyulitkan pelanggan ketika membutuhkan layanan operator, melakukan pemulihan akun digital, hingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila nomor tersebut disalahgunakan.

Temuan tersebut disampaikan Edwin usai melakukan pengecekan langsung terhadap implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik berbasis pengenalan wajah di sejumlah gerai layanan operator seluler di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta.

Ia menegaskan, setiap proses registrasi harus dilakukan secara jujur dan sesuai ketentuan agar identitas pelanggan tercatat dengan benar.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ujarnya.

Edwin menambahkan, keberhasilan implementasi registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada pemerintah dan operator seluler, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk distributor, gerai penjualan kartu SIM, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan registrasi menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Kemkomdigi mencatat sebagian besar pelaku usaha telah menjalankan proses registrasi biometrik sesuai ketentuan.

Namun demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah oknum yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” kata Edwin.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik terus menunjukkan perkembangan positif.

Ia menyebutkan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem verifikasi biometrik.

“Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, penerapan verifikasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat sekaligus memperkuat keamanan ruang digital nasional.

Melalui sistem tersebut, identitas pelanggan dapat diverifikasi secara lebih akurat sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas, penggunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan siber, penipuan daring, penyebaran informasi palsu, hingga berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.

Kemkomdigi berharap seluruh operator seluler, mitra penjualan, dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan registrasi biometrik dengan menggunakan identitas asli pemilik nomor.

Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan layanan telekomunikasi yang lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap data pribadi pengguna di era digital.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *