Kliennya Diperlakukan Tidak Adil, Penyidik Polres Musi Rawas Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Tembusan Karo Mabes Polri

Berita Daerah170 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Merasa kliennya diperlakukan tidak adil bahkan sewenang-wenang, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan Tembusan Karo Mabes Polri, Irwasda Polda, Kapolda, Kemudian Propam Polda.

Penegasan ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Yatman warga Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas yakni Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini kepada awak, Rabu(17/12/2025). Rinci dijelaskan, alasannya melaporkan penyidik lanjut Badai, dilakukan terkait dengan masalah penyidikan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Sebab dalam hal ini ia mengaku, Yatman tidak bisa membaca dan menulis. “Tapi pada saat proses pemeriksaan itu Pak Yatman itu tidak didampingi. Kita kan tidak pernah tahu bahwasanya pada proses penyidikan itu BAP yang dibuat itu sesuai atau tidak dengan yang diterangkan oleh Pak Yatman,” terangnya.

Saat ini dikatakan Badai, proses banding telah diajukan pihaknya di tanggal 11 Desember 2025 dan telah diterima PN Lubuk Linggau tanggal 15 Desember kemarin.” Mudah-mudahan terkait dengan masalah banding ini, kita harap ada sorotan dari pihak-pihak terkait juga terutama dari Komisi Yudisial yang menangani khusus untuk Hakim- hakim yang ada di Indonesia untuk menjadi sorotan bahwasanya tindak pidana ringan ini tidak perlu untuk dilakukan penahanan apalagi dalam hal pembuktiannya itu masih banyak minor-minor yang dalam hukum itu yang memang tidak bisa dibuktikan secara jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaporan itu juga terkait dengan kasus pencurian yang menimpa kliennya hingga menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan vonis 1 bulan pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu. Terdakwa Yatman menjalani sidang tersebut dalam kasus pencurian 5 janjang buah sawit senilai Rp 134.400 milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Hingga dengan vonis tersebut membuat pihak keluarga Yatman melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuk Linggau dan mengaku terdakwa tidak melakukan pencurian.

“Jadi agaknya kalau untuk pencurian buah sawit dengan Rp 134.400 itu sepertinya agak tidak mungkin dilakukan oleh Pak Yatman,” kata kedua Kuasa Hukum tersebut. Sebab menurutnya, Yatman sendiri adalah mantan karyawan PT Evan Lestari dan sudah mengabdi beberapa tahu disana.

Kemudian Yatman juga sambungnya, baru pensiun dari PT tersebut di bulan Januari kemarin.”Kejadian ini juga membuat Pak Yatman tidak bisa berkebun kembali. Pihak keluarga juga kalau mau berkebun itu kan agaknya sulit, karena mereka merasa takut. Sedangkan didalam PT Evan Lestari sendiri mereka juga memiliki plasma itu kurang lebih 6 hektar dan kebun pribadi itu kurang lebih 5 hektar,” ujarnya.

Badai menjelaskan, kasus yang menimpa kliennya tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2025 lalu. Awalnya saat itu Yatman pergi ke kebun miliknya yang kebetulan berdekatan dengan area kebun sawit PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit.

Kemudian menurutnya, ketika Yatman sedang membersihkan lahan miliknya, lalu ia melihat 5 janjang buah sawit yang posisinya tergeletak di kebun miliknya. Tak lama kemudian setelah menemukan buah sawit tersebut, Yatman disergap oleh anggota Pansus diduga dari pihak PT Evan Lestari. “Diancam itu menurut pengakuan dari Pak Tarman diancam dengan menggunakan senjata api oleh anggota pansus dari PT Evan Lestari,” ungkapnya.

Setelah itu sambungnya, Yatman dibawa ke Polres Musi Rawas dan dilakukan penyidikan. Selajutnya Yatman ditetapkan sebagai tersangka. “Akan tetapi pada saat melakukan proses pemeriksaan Pak Yatman menjelaskan bahwasanya dia dibawah ancaman pada saat itu, tapi disini dari Pak Yatman sendiri sudah menjelaskan kepada penyidik bahwasanya dia ditodong pistol, tapi itu tidak dimasukan oleh penyidik kedalam berita acara pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses kemudian dilakukan di persidangan tipiring Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Dimana dalam pengadilan tersebut, dijauhkan juga keluarga atau Istri dari Yatman untuk dijadikan saksi. “Karena kenapa, selama 3 hari sebelum kejadian tersebut Pak Yatman itu tidak pergi ke kebun, mengingat ada 40 hari meninggalnya ibunya Pak Yatman. Akan tetapi itu tidak diperbolehkan oleh Majelis Hakim.

“Padahal sudah ada aturan, dimana dalam KUHP itu boleh dijadikan saksi dari pihak keluarga walaupun bobot keterangannya”, pungkasnya. (Rifat Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *